Ketika Pejabat Pajak Samarkan Kepemilikan Mobil Agar Tak Kena Pajak

7 Juni 2017 16:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Handang Soekarno. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sehari-hari menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil berjenis sport utility vehicle itu kini disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena Handang terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
Mobil itu berpelat nomor B-820-P dan memiliki cap Tentara Nasional Indonesia. "Pelat ini ada nomor polisi B-820-BP, ada logo TNI-nya, itu betul?" ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).
Yang bersaksi di persidangan tersebut adalah Suwardi, sopir Handang. "Iya betul, TNI," ujar Suwardi.
Menurut Suwardi, mobil itu baru dipakai lima bulan. Suwardi kemudian menyebut Handang memiliki ajudan yang berasal dari TNI. "Namanya Sigit," kata Suwardi.
Jaksa pun kembali menanyakan status kepemilikan mobil Handang. Rupanya, mobil tersebut bukan dimiliki atas nama Handang. "Mobil itu atas nama siapa?" tanya jaksa Ali.
"Atas nama Sulastri, istri saya," ujar Suwardi.
Suwardi mengatakan, alasan pemakaian nama istrinya adalah untuk menghindari pajak. “Karena kalau kebanyakan mobil bisa kena pajak,” tutur Suwardi.
ADVERTISEMENT
Mobil itu dipakai Handang saat mengambil uang suap di rumah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 21 November 2016.
Handang didakwa menerima suap senilai 148.500 ribu dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker. Uang itu diberikan untuk membantu percepatan penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima.