Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nama Syahrini, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon di Sidang Kasus Pajak
20 Maret 2017 22:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang perkara kasus pajak memunculkan fakta baru adanya wajib pajak yang diurus oleh Handang Soekarno, penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka penerima suap.
ADVERTISEMENT
Dari barang bukti yang ditunjukkan oleh jaksa KPK, terungkap adanya 16 nama, terdiri dari perusahaan dan wajib pajak perorangan, yaitu penyanyi Syahrini, dan dua Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah serta Fadli Zon.
"Di barang bukti, ada beberapa perusahaan, ada 16. Ditemukan di tas saudara. Kemudian ada coretan-coretan di situ, maksudnya apa?" tanya jaksa Mohammad Asri Irwan kepada Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/3).
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, duduk sebagai terdakwa di sidang tersebut.
Setelah jaksa menunjukkan bukti tersebut, Handang sempat terdiam. Ia kemudian mengatakan laporan itu terkait penyelesaian bukti permulaan yang sedang diurus olehnya.
"Itu terkait laporan kanwil (kantor wilayah). Itu terkait penyelesaian bukti permulaan, karena itu bagian dari tugas saya," jawab Handang.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, Asri pun terus mendalami nama-nama yang ada di bukti itu.
"Di sini pula (ada) wajib pajak Syahrini. Ini Syahrini siapa?" tanya Asri lagi.
"Artis," jawab Handang singkat diiringi sorakan kecil dari penonton sidang.
Setelah itu, jaksa KPK yang lain, Mohammad Takdir Suhan, menunjukkan bukti lain, berupa percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Kemenkeu, Andreas Setiawan alias Gondhes.
Dalam bukti percakapan tersebut, Andreas mengirimkan beberapa nama kepada Handang, di antaranya adalah Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Ada komunikasi Whatsapp tanggal 7 November. Di sini ada nama Eggy Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondhes kirim ke Pak Handang?" tanya Takdir.
ADVERTISEMENT
Namun, Handang mengaku tidak ingat ihwal percakapan tersebut. "Saya tidak ingat itu," katanya.
Saat dikonfirmasi seusai persidangan, Asri mengatakan, pengurusan pajak Syahrini melalui Handang dilakukan antara tahun 2015-2016.
"Yang jelas wajib pajak Syahrini ini wajib pajak personal. Hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 900 juta," kata Asri saat ditanya besaran nilai pajak yang dibebankan kepada Syahrini.
Namun, Asri tidak ingin berbicara panjang lebar saat ditanya soal Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Asri hanya menegaskan, dengan adanya bukti permulaan (bukper), maka ada dugaan penyalahgunaan pajak.
"Sebagaimana bukper itu, intinya diduga ada penyalahgunaan pajak. Karena ini terkait Pak Handang dan bukan Pak Mohan, maka kami akan gali lebih dalam saat (sidang) Pak Handang," kata Asri.
ADVERTISEMENT
Handang kini berstatus tersangka penerima suap Ramapanicker. Ia menjadi tahanan KPK.
"Kami indikasikan selain PT EKP, ada wajib pajak lain yang mungkin kami asumsikan melakukan hal yang sama seperti PT EKP," kata Asri.