Komisi III DPR Minta KPK Serahkan Rekaman Pemeriksaan Miryam

18 April 2017 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK di Komisi III. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Komisi III DPR meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK. Permintaan itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK.
ADVERTISEMENT
"Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami, terekam? Kalau ada rekamannya, kami minta," kata Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo, dalam RDP, Selasa malam (18/4).
Bambang berdalih, rekaman itu bisa menjadi bahan lembaganya untuk melakukan tindakan hukum. "Kalau enggak ada dalam rekaman, ini (Miryam) bisa dikatakan mengada-ngada," ujar politikus Partai Golkar itu.
Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman, ikut-ikutan meminta. Bahkan ia mengatakan kalau rekaman itu hilang, KPK harus bertanggung jawab. "Kalau ada, malam ini (diserahkan)," katanya.
Miryam, ketika diperiksa penyidik--sebagaimana dokumen pemeriksaan yang diperoleh kumparan (kumparan.com), membeberkan bagi-bagi uang proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Dia dapat menjelaskan secara detail, karena ia sendiri yang membagi-bagikan uang itu. Setidaknya puluhan anggota DPR menerima dari tangannya.
ADVERTISEMENT
Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Wakil Ketua Komisi III lain, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan rekaman itu perlu dilihat untuk mengantisipasi jika Miryam berbohong.
"Kalau betul saya ngomong sama Miryam, saya mundur. Sampai hari ini saya merasa tidak mengetahui beliau, saya Gerindra dia Hanura," kata Desmond.
"Saya ingin dipanggil ke pengadilan, yang salah Miryam atau penyidik KPK," ujar Desmond.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan rekaman itu tidak bisa diberikan. Nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat kasus e-KTP, menurutnya, tidak berasal dari Miryam semata. "Saya sudah tanya jaksa kami, ada lebih dari satu orang yang menyebutkan itu," ujarnya.
Laode Muhammad Syarif dan Agus Rahardjo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Laode menuturkan, penyidik akan bertanya kepada Miryam mengenai kesaksiannya yang menyebut keterlibatan puluhan anggota DPR. "Kalau sudah dapat, nanti kami klarifikasi ke Komisi III," ujar dia.
Adapun Miryam kini berstatus tersangka. Dalam kaitan pengusutan kasus e-KTP, KPK menyangka Miryam berbohong di persidangan. Seluruh pengakuan soal bagi-bagi uang, dibantahnya. "Waktu itu saya ngarang," kata Miryam di persidangan.