KPK Akan Ungkap Peran Ipar Jokowi di Persidangan

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan peran Arif Budi Sulistyo akan diungkap di persidangan. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, yang diperiksa terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"Apakah saksi (Arif) menjual nama presiden, mari sama-sama kita simak di persidangan. Terlalu dini untuk menyebutkan peran masing-masing saksi saat ini," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2).
Febri juga enggan mengungkap soal apakah Arif sudah berkali-kali mengurus pajak. "Keterangan saksi Arif tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang, ada saatnya, nanti di proses persidangan," ujar dia.
Menurut Febri, Arif merupakan satu dari 42 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Penyidikan itu bermula pada 21 November 2016, ketika penyidik KPK menangkap Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP); dan Handang Soekarno, penyidik pada Ditjen Pajak.
Ramapanicker diduga memberikan USD 148 ribu kepada Handang, agar Handang membantu permasalahan pajak PT EKP. Saat ini, Ramapanicker sudah berstatus terdakwa. Perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus ini. "Kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (16/2).
Menanggapi pernyataan Jokowi, Febri memastikan lembaganya profesional dalam menangani kasus itu. "Fokus KPK menangani proses hukum ini secara benar dan profesional," ujar dia.

