Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Belum Meneliti Pajak Rp 1 Miliar Syahrini
21 Maret 2017 11:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan penyanyi Syahrini dan dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, berurusan dengan Handang Soekarno, penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, Handang bisa jadi hanya membantu terkait urusan tax amnesty. "Tapi kami belum tahu apakah dalam pengurusan itu ada pelanggaran atau tidak," kata dia saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).
Alex juga tak tahu apakah ada penyuapan dalam urusan itu. "Kalau seperti itu adanya (memberi uang), jelas melanggar kode etik," ujar dia.
"(Handang) boleh memberikan konsultasi, yang tak boleh itu pemungutan biaya, memasang tarif. Sekarang kan persoalannya benar atau tidak, ada manipulasi data?" kata Alex.
KPK, menurut Alex, belum akan mengusut dugaan keterlibatan Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah dalam kasus suap pajak. "Kami masih fokus ke Ramapanicker," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ramapanicker yang dimaksud Alex adalah Ramapanicker Rajamohanan, bos PT EK Prima Indonesia yang kini menjadi terdakwa kasus pajak. Pada Senin (20/3), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang Ramapanicker. Handang, yang berstatus tersangka penerima suap, menjadi saksi.
Saat Handang bersaksi itulah terungkap ada sejumlah nama yang diduga mengurus pajak ke Handang.
"Di sini pula (ada) wajib pajak Syahrini. Ini Syahrini siapa?" tanya anggota tim jaksa KPK, Mohammad Asri Irwan.
Handang menjawab singkat, "Artis," katanya. Jawaban itu memicu sorakan kecil dari pengunjung sidang.
Saat dikonfirmasi seusai persidangan, Asri mengatakan, pengurusan pajak Syahrini melalui Handang dilakukan antara tahun 2015-2016.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas wajib pajak Syahrini ini wajib pajak personal. Hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 900 juta," kata Asri saat ditanya besaran nilai pajak yang dibebankan kepada Syahrini.
Hingga Selasa (21/3), Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah, belum merespons permintaan konfirmasi.