KPK: Dana Alkes Siti Fadilah Ditransfer ke Rekening Amien Rais

31 Mei 2017 23:56 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amien Rias, Ketua Dewan Kehormatan PAN (Foto: ANTARA FOTO/Regina Safri)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Amien Rais menerima aliran dana Rp 600 juta yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang diduga enam kali ditransfer langsung ke rekening mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) itu, selama periode 2007.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa (Siti) menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Menkes dengan cara menerbitkan surat rekomendasi," kata ketua tim jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan surat tuntutan Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).
Ali melanjutkan, "Dan meminta Mulya Hasjmy menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa sehingga menyebabkan PT Indofarma, Soetrisno Bachir, dan Amien Rais memperoleh keuntungan," kata dia.
Dalam sidang itu, Siti dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
Adapun Mulya Hasjmy adalah bawahan Siti yang menjadi kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek alkes. Lewat Mulya, PT Indofarma ditunjuk menggarap proyek alkes.
ADVERTISEMENT
Uang untuk Amien itu diduga berasal dari PT Mitra Medidua yang menjadi supplier PT Indofarma.
Menurut jaksa, Setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741 juta ke Yurida Adlaini, Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Ketika proyek tersebut berjalan, Soetrisno menjabat Ketua Umum PAN.
Nah, dari rekening Yurida itulah uang diberikan ke sejumlah pengurus DPP PAN.
"Rekening Yurida tersebut dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang dan penggunaannya," kata Ali Fikri.
Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun lalu meminta Yurida mengirimkan dana ke sejumlah rekening. Terdapat empat nama penerima dana: Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah.
ADVERTISEMENT
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2017. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.
Siti membantah soal aliran dana untuk Amien Rais. "Saya bukan orang PAN sama sekali, masak saya membantu, itu dicari-cari banget, kalau begitu apa gunanya fakta pengadilan?"
kumparan (kumparan.com) berupaya meminta tanggapan ke Amien Rais, melalui telepon selulernya. Tapi tak ada respons saat dihubungi pada Rabu malam (31/5).
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)