KPK Jamin Tersangka Korupsi Al-Quran Masih Akan Bertambah

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan politikus Golkar Fahd El Fouz terkait kasus korupsi pengadaan Al-Quran, Senin (15/5).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Nasaruddin dan Fahd seputar pertemuan keduanya. KPK menduga mereka pernah membahas proyek Al-Quran tersebut.

"Kami klarifikasi beberapa hal terkait dengan kasus indikasi suap dengan tersangka FEF (Fahd), misalnya kami klarifikasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu. Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Senin (15/5).

Nasaruddin Umar jalani pemeriksaan. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Nasaruddin Umar jalani pemeriksaan. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Selain mengklarifikasi soal pertemuan, KPK juga mengklarifikasi beberapa informasi yang telah muncul pada fakta persidangan.

"Karena memang kasus dengan tersangka FEF ini merupakan kelanjutan dari dua orang yang sudah kita proses sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, Febri menuturkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan bukti korupsi dilakukan secara bersama-sama. Jika bukti permulaan cukup, maka KPK terus akan melakukan pendalaman.

"Kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, (dan) adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab maka kita harus akan proses lebih lanjut. Kami tidak bisa katakan kasus berhenti di sini," ujar Febri.

Kami tidak bisa katakan kasus berhenti di sini.

Lebih lanjut, terkait dugaan adanya aliran dana yang diduga masuk ke dalam kantong pribadi eks Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso, Febri menerangkan pihaknya harus menganalisis lebih lanjut dugaan tersebut.

"Banyak informasi yang kami dapatkan. Namun perlu kami analisis lebih lanjut, tentu saja dari fakta-fakta yang telah ada," ujarnya.

Ihwal keterlibatan Nasaruddin, Febri tidak ingin sesumbar. Dalam dakwaan yang dibacakan kepada tersangka Zulkarnaen Djabar, Nasaruddin tercantum bersama-sama melakukan tindak korupsi.

Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

"Secara spesifik siapa saja yang akan kami proses tentu tidak bisa kami sebutkan. Namun pihak-pihak yang diduga terlibat atau ikut bersama melakukan korupsi tentu kita akan kaji lebih lanjut apakah ada bukti permulaan yang cukup atau tidak. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," kata Febri.

KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti.