KPK: Miryam Sangat Mungkin Jadi Tersangka Pemberian Kesaksian Palsu

23 Maret 2017 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Irene Putri, Jaksa di Pengadilan Tipikor. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Penuntut umum pada KPK menyebut eks Anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, bisa dijerat Pasal 22 UU Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Bisa. Sangat dimungkinkan," kata Jaksa Irene Putrie usai persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Pasal 22 itu mengatur ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta untuk seseorang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, di persidangan.
Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, saat bersaksi di persidangan. Ia beralasan, penyidik KPK mengintimidasinya. Adapun keterangan Miryam adalah terkait ia yang membagi-bagikan uang untuk anggota DPR.
"Hak Bu Yani untuk menolak tapi sebenarnya ada yang tidak logis," kata Irene.
Irene mencontohkan, yang tidak logis adalah klaim Miryam tentang intimidasi yang dilakukan penyidik KPK. Menurut dia, selama ini KPK punya SOP untuk memeriksa dan merekam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu apakah tekanan yang ibu Yani tadi menangis itu tekanan penyidik atau beliau menangis karena dapat tekanan yang lain," katanya. Irene tak merinci apa yang dia maksud dengan tekanan yang lain itu.
Miryam dan tiga penyidik KPK akan dihadirkan di sidang e-KTP pada Senin (27/3). Kehadiran mereka untuk mencari siapa yang berbohong.