KPK Periksa Artalyta Suryani Terkait Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin, Rabu (31/5). Ayin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Ayin tiba di Gedung KPK pukul 10.01 WIB. Mengenakan baju hitam-putih, dia langsung masuk ke lobi gedung dengan didampingi tiga pengacara berjas. Dia tak bicara apapun kepada wartawan.
Pemeriksaan Ayin sebetulnya diagendakan pada pekan pertama Mei 2017. Tapi ketika itu dia tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Juru bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan Ayin ini.
Artalyta diduga dekat dengan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul merupakan salah satu obligor yang mendapatkan Surat Keterangan Lunas, padahal dia masih berutang Rp 3,7 triliun.
KPK menganggap Rp 3,7 triliun itu sebagai kerugian negara.
Komisi antirasuah kemudian menetapkan Safrudin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, lantaran diduga korupsi dalam penerbitan SKL, salah satunya kepada Sjamsul Nursalim.
[Baca juga: Kasus BLBI dan Memori Suap Jaksa Urip-Artalyta Suryani]
