KPK Periksa Eks Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso Soal Korupsi Al-Quran

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Priyo Budi Santoso di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Priyo Budi Santoso di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso. Politikus Partai Golkar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan Al-Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Priyo dan dua orang lain diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/5).

Dua saksi lain itu adalah dua eks Anggota DPR 2009-2014, Nurul Iman Mustofa (Demokrat) dan Dewi Coryati (PAN).

Priyo Budi Santoso di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Priyo Budi Santoso di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Sekitar pukul 15.00 WIB, Priyo selesai menjalani pemeriksaan. "Saya sudah memberikan keterangan normatif mengenai masalah ini," kata dia saat keluar dari Gedung KPK. Namun Priyo mengaku tak tahu mengenai korupsi tersebut.

Tersangka kasus dugaan korupsi Al-Quran adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz. Sejak Jumat (28/4), Fahd mendekam di Rutan KPK.

Penetapan tersangka Fahd merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut KPK pada tahun 2013. Ketika itu, mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, dinyatakan bersalah lantaran terbukti korupsi.

Zulkarnaen divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.

Baca: Video Kericuhan Pendukung Fahd Golkar di KPK

Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

KPK menduga Fahd bersama-sama Zulkarnaen dan Dendy memainkan anggaran Kementerian Agama. "FEF (Fahd) diduga menerima uang sebanyak Rp 3,4 miliar," kata Febri.

Fahd diduga melanggar Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 KUHP.

Pasal-pasal itu mengatur tindakan secara bersama-sama dan berulang-ulang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara melawan hukum.