KPK: Perma Pidana Korporasi Tak Hanya Menjamin Penegakan Hukum

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengatakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma Pidana Korporasi) bukan hanya akan menjamin adanya penegakan hukum terhadap korporasi.

“Tapi juga memberikan kepastian bagi korporasi,” kata Saut di acara seminar publik di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (21/2). Menurut dia, Perma menghapus area abu-abu penindakan hukum di sektor korporasi.

Selama ini, KPK belum berani mengusut dugaan tindak pidana korporasi lantaran belum ada aturan tambahan yang dapat memperjelas status korporasi sebagai tersangka atau terdakwa.

Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Muhammad Syarifuddin, mengatakan Perma adalah hasil musyawarah dari perwakilan berbagai institusi, yaitu KPK, MA, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Mengingat masih sangat sedikit korporasi menjadi pelaku tindak pidana kendati banyak pengurusnya yang diadili," ujar Syarifuddin di seminar yang sama.

Lebih jauh, Syarifuddin mengatakan hukum acara di Indonesia memang belum menyentuh prosedur formal pengajuan tuntutan terhadap korporasi. “Yang diatur baru penuntutan terhadap perseorangan,” kata dia.

MA menerbitkan Perma Pidana Korporasi pada 29 Desember 2016. Perma tersebut mengatur tata cara penanganan perkara terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Perma tesebut juga mengatur sanksi, di antaranya denda, yang bisa diberikan kepada korporasi apabila terbukti korupsi.