KPK: Setya Novanto Tersangka Kalau Ganggu Pengusutan Kasus e-KTP

21 Maret 2017 12:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Alexander Marwatta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwatta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Ketua DPR Setya Novanto terancam ditetapkan tersangka jika terbukti mengganggu proses pengusutan perkara e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Taruhlah benar terbukti dia (Novanto) benar terbukti melakukan itu, baru akan kami usut entah itu dengan Pasal 21 atau Pasal 22," kata Alex saat ditemui di gedung KPK, Selasa (21/3).
Pasal-pasal yang disebut Alex merujuk ke Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur perbuatan seseorang merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
"Kami akan melihat apakah desakan dan imbauan dia (Novanto) benar adanya, terbukti mengganggu proses pembuktian KPK dalam persidangan atau tidak," kata Alex.
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setya Novanto diduga meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman berbohong kepada penyidik KPK. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2013-2014, ketika Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.
ADVERTISEMENT
"Bu Diah pesan kepada saya, 'Kalau Pak Irman diperiksa oleh KPK, tolong sampaikan kalau Pak Irman tidak kenal dengan Setya Novanto'," kata Irman.
Irman menyampaikan itu di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3). Di sidang itu, dia dan anak buahnya, Sugiharto, menjadi terdakwa kasus e-KTP.
Diah yang dimaksud Irman adalah eks Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang bersaksi di persidangan tersebut.
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, di depan gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, di depan gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Adapun yang diduga diminta pesan oleh Diah adalah Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, yang kini menjabat Dirjen Dukcapil.
"Pesan Setya Novanto kepada saya melalui Bu Diah, saya bingung. Yang menyatakan pesan kepada saya (Zudan) waktu itu, malam hari jam 10, berarti pesan itu sangat mendesak," kata Irman.
ADVERTISEMENT
Irman melanjutkan, "Karena mendesak, yang kirim pesan (Zudan) ngomong ke saya, 'Pak Irman tadi saya dipanggil Bu Diah, ada pesan dari Setya Novanto, pesannya mendesak'," ujar Irman.
Diah menanggapi keberatan Irman dengan santai, termasuk soal pesan Novanto itu. "Soal waktu penyampaian, kami (saya) tidak tahu kapan, langsung setelah Setya Novanto meminta, soal telepon, saya tak tahu nomornya Pak Irman," kata Diah.
kumparan (kumparan.com) berupaya meminta konfirmasi atas dugaan itu ke Setya Novanto, namun saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jumat sore (17/3), ia tak berkata apa pun.
ADVERTISEMENT
Adapun Zudan menjawab pertanyaan via aplikasi WhatsApp, namun meminta isinya tak dipublikasikan.