KPK Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket Komisi III DPR

24 April 2017 12:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK di Komisi III. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu gentar dihadapkan usulan hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Penegak hukum seperti KPK, menurut Abdul, tak perlu membuka informasi penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"UU KIP menjamin hak penegak hukum menutup informasi, jika dipandang membuka informasi akan mengganggu proses penegakan hukum," kata Abdul melalui pesan pendek, Senin (24/4).
Usulan hak angket itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK pada Rabu dini hari (19/4). Awalnya, Komisi III meminta KPK membuka rekaman Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
Miryam S Haryani, saksi di sidang korupsi e-KTP. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Komisi III merasa perlu mendengarkan rekaman karena Miryam mengaku kepada penyidik telah membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada puluhan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Yang memicu usulan hak angket adalah sikap KPK yang menolak permintaan Komisi III. KPK menganggap rekaman pemeriksaan Miryam tak bisa dibuka karena kasus e-KTP masih diusut.
Menurut Abdul, KPK sudah benar. "Sikap KPK untuk menolak memberikan informasi proses penegakan hukum yang diminta DPR adalah sikap yang benar dan berdasar hukum," kata dia.
Abdulhamid Dipopramono (Foto: www.komisiinformasi.go.id)