KPK Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket Komisi III DPR

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu gentar dihadapkan usulan hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Penegak hukum seperti KPK, menurut Abdul, tak perlu membuka informasi penegakan hukum.
"UU KIP menjamin hak penegak hukum menutup informasi, jika dipandang membuka informasi akan mengganggu proses penegakan hukum," kata Abdul melalui pesan pendek, Senin (24/4).
Baca: Komisi III DPR Gulirkan Hak Angket untuk KPK Demi Rekaman Miryam
UU KIP menjamin hak penegak hukum menutup informasi.
Usulan hak angket itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK pada Rabu dini hari (19/4). Awalnya, Komisi III meminta KPK membuka rekaman Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP.

Komisi III merasa perlu mendengarkan rekaman karena Miryam mengaku kepada penyidik telah membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada puluhan anggota DPR.
Yang memicu usulan hak angket adalah sikap KPK yang menolak permintaan Komisi III. KPK menganggap rekaman pemeriksaan Miryam tak bisa dibuka karena kasus e-KTP masih diusut.
Menurut Abdul, KPK sudah benar. "Sikap KPK untuk menolak memberikan informasi proses penegakan hukum yang diminta DPR adalah sikap yang benar dan berdasar hukum," kata dia.
Baca juga: 'KPK Kebal Hak Angket'
Sikap KPK adalah sikap yang benar dan berdasar hukum.

