Kronologi Kasus Pajak yang Menyeret Ipar Jokowi

17 Februari 2017 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Nama Arif Budi Sulistyo mencuat pada 14 Februari 2017, ketika juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyebut peran Arif akan diusut penyidik KPK. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Apa kasus yang diusut KPK itu dan bagaimana keterlibatan Arif?
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus itu bermula pada 21 November 2016, ketika penyidik KPK menangkap Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP); dan Handang Soekarno, penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ramapanicker diduga memberikan USD 148 ribu kepada Handang, agar Handang membantu permasalahan pajak PT EKP.
Pada kurun waktu 2015-2016, PT EKP menghadapi beberapa masalah perpajakan, yakni pengajuan restitusi, surat tagihan PPN, penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan. Begini kronologi kasus, berdasarkan surat dakwaan Ramapanicker yang didapat kumparan.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (Foto: pajak.go.id)
Juni 2016 - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam di Kalibata, Jakarta Selatan, mengimbau PT EKP melunasi hutang PPN atas pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36,8 miliar dan tahun 2015 sebesar Rp 22,4 miliar. Ramapanicker lantas mengajukan surat keberatan.
ADVERTISEMENT
26 Agustus 2016 - Kepala Kantor Pajak Kalibata, Jhonny Sirait, menolak memberikan Surat Ketetapan Pajak Nihil (untuk restitusi pajak) untuk PT EKP, karena transaksi PT EKP tidak dapat diyakini kebenarannya.
September 2016 - Surat pernyataan harta PT EKP ditolak lantaran perusahaan itu mempunyai tunggakan pajak untuk masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,3 miliar dan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp 26,4 miliar.
7 September 2016 - Jhonny Sirait menginstruksikan pengajuan usulan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan atas nama PT EKP tahun pajak 2012 sampai 2014, karena diduga ada ekspor yang tidak benar dan faktur fiktif.
22 September 2016 - Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, bertemu Handang Soekarno. Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo yang ingin bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Arif ingin bertemu Ken di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak.
ADVERTISEMENT
23 September 2016 - Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di lantai 5 Gedung Dirjen Pajak.
27 September 2016 - Ramapanicker bersama Rudi P. Musdiono (bos PT Bangun Bejana Baja), menemui Haniv dan anak buahnya, Hilman Flobianto. Ramapanicker bilang, PT EKP sedang mengajukan permohonan pembatalan surat tagihan pajak senilai Rp 52,3 miliar (masa tahun pajak Desember 2014) dan senilai Rp 26,4 miliar (Desember 2015).
Ramapanicker juga mengatakan akan mengajukan tax amnesty namun terkendala surat tagihan pajak itu.
3 Oktober 2016 - Ramapanicker ditelpon Arif Budi Sulistyo. Arif menanyakan perkembangan tax amnesty. Ramapanicker kemudian bilang masih menunggu informasi lebih lanjut dari Haniv.
Ramapanicker kemudian meminta bantuan Arif ihwal penyelesaian masalah pajak PT EKP. Lewat WhatsApp, Ramapanicker mengirim sejumlah dokumen ke Arif. Oleh Arif, dokumen itu dikirimkan ke Handang dengan kalimat, "Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan (Ramapanicker), pak. Suwun."
ADVERTISEMENT
Handang kemudian membalas "Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau, segera saya kabari bapak."
Ramapanicker bersama Chief Accounting PT EKP, Siswanto, menemui Haniv. Haniv menyarankan PT EKP membuat surat pengaktifan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pajak Kalibata.
4 Oktober 2016 - Atas arahan Ken, Haniv memerintahkan Jhonny agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT EKP.
5 Oktober 2016 - Atas saran Haniv, PT EKP mengirimkan surat kepada Kantor Pajak Kalibata untuk membatalkan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak yang kemudian dikabulkan.
6 Oktober 2016 - Ramapanicker dan Siswanto bertemu Handang di Lantai 13 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak. Di situ, Ramapanicker meminta Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EKP.
ADVERTISEMENT
7 Oktober 2016 - Handang memberi tahu, akan membantu Ramapanicker.
20 Oktober 2016 - Ramapanicker bertanya ke Handang tentang rencana pertemuan di Nippon Khan Hotel Sultan Jakarta. Handang mengiyakan sambil memberi tahu tentang Wahono juga diajak. Kemudian Handang menghubungi Wahono untuk menginformasikan pertemuan itu. Di saat itu, Wahono menyinggung tentang masalah pajak PT EKP telah disampaikan Arif kepada Haniv melalui pesan WhatsApp. "Itu arif ternyata kawannya Pak Haniv, Mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini."
Pada malam harinya, sekitar pukul 19, Ramapanicker bersama Siswanto bertemu Handang di Nippon-Kan. Dalam pertemuan itu, Ramapanicker menjanjikan memberikan uang dengan jumlah 10 persen dari total nilai surat tagihan pajak PPN senilai Rp 52,3 miliar, yang akhirnya setelah negosiasi, Ramapanicker dan Handang bersepakat uang akan dibulatkan menjadi Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, pada sekitar jam 20.58 WIB, Ramapanicker menegaskan bahwa uang yang akan diserahkan sudah termasuk untuk Haniv, sebagaimana isi pesan WhatsApp Ramapanicker kepada Handang, yaitu "Pak soal tadi max 6 termasuk Haniv mohon bisa diselesaikan, terima kasih." dan dijawab oleh Handang, "Siap pak segera saya selesaikan pak."
Beberapa hari setelah pertemuan antara Ramapanicker dengan Handang, Haniv menerbitkan dua surat keputusan tentang pembatalan surat tagihan pajak PT EKP, yang mana kedua surat itu diterima Ramapanicker pada 7 November 2016.
17 November 2016 - Ramapanicker dihubungi Handang, menanyakan tentang komitmen janji pemberian uang yang telah disepakati sebesar Rp 6 miliar. Kemudian Ramapanicker akan memberi Rp 1,7 miliar terlebih dahulu. Uang akan diserahkan di Surabaya. Handang setuju tapi meminta angkanya dibulatkan menjadi Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
21 November 2016 - Ramapanicker memerintahkan anak buahnya, untuk bersama Siswanto mengambil USD 148 ribu di BENS Money Changer, Jakarta Pusat. Uang ditaruh di paper bag hitam dan diserahkan ke Ramila, istri Ramapanicker.
Pada pukul 20.00 WIB, Handang mendatangi rumah Ramapanicker di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan terjadi penyerahan uang di paper bag. Tak lama kemudian, petugas KPK menangkap Ramapanicker dan Handang.
17 Februari 2017 - Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus ini. "Kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT