Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
ADVERTISEMENT

Basuki Tjahaja Purnama hanya diam di kursi terdakwa. Rautnya datar, tak menunjukkan ekspresi marah. Sesekali, calon Gubernur DKI Jakarta petahana itu berbisik ke Humphrey Djemat, salah satu pengacara yang duduk di sampingnya. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian, Basuki alias Ahok menjawab singkat. "Cukup," katanya.
ADVERTISEMENT
Tingkah kalem itu diperlihatkan Ahok sepanjang persidangan pada Selasa, 7 Februari 2017. Sidang itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam lantaran menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Selain menghadirkan Sahbudin dan Jaenudin, dua nelayan yang tidak sadar Ahok menyinggung Al-Maidah ketika berpidato, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi lain pada sidang lanjutan kesembilan itu, yakni Muhammad Nuh Al Azhar, ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Jakarta Timur; dan Hamdan Rasyid, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Ahok sama sekali tidak keberatan dengan argumen Nuh dan Hamdan, termasuk ketika ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok menanggapi kesaksian mereka. "Saya tidak ada komentar apa pun terkait kesaksian saudara saksi," kata Ahok.
ADVERTISEMENT
Tingkah Ahok berbeda jauh dibanding persidangan sebelumnya. Misal pada Selasa, 31 Januari 2017, Ahok menunjukkan kekesalannya di persidangan. Yang sedang bersaksi ketika itu adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.

Setelah berulang kali mendengarkan pernyataan Ma'ruf yang menuduh Basuki menghina ulama dan menodai Surat Al-Maidah, Ahok membalasnya dengan menyampaikan keberatan. Persidangan semakin memanas setelah tim pengacara Ahok mencurigai kedekatan Ma'ruf dengan anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono, yang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta penantang Ahok.
Ma'ruf merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era SBY. Dia mengakui bertemu Agus, tapi menyangkal pernah berkomunikasi di telepon dengan SBY. Itulah yang membuat geram Ahok dan tim pengacaranya.
ADVERTISEMENT
"Saya juga keberatan tapi itu hak saudara saksi, setelah dibuktikan, akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan cagub nomor satu. Jelas-jelas itu untuk menutupi, saudara saksi menutupi riwayat hidup, menjadi Wantimpres Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan tanggal 6 jam 10.16 (WIB) disampaikan oleh pengacara saya, ada bukti, ditelepon untuk minta mempertemukan, artinya saudara saksi sudah tidak pantas menjadi saksi," kata Ahok.
Ahok juga merasa Ma'ruf menzaliminya. "Kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data yang sangat lengkap. Sebagai penutup, kalau anda menzalimi saya, (yang) anda lawan adalah tuhan yang maha kuasa," ujar Ahok.
Tak sampai 24 jam setelah persidangan itu, kubu Ahok dihujani protes dari sejumlah organisasi Islam. Persoalan semakin ruwet setelah SBY mengadakan konferensi pers, menyebut tim pengacara Ahok memiliki sadapan percakapan teleponnya dengan Ma'ruf. Untuk mendinginkan suasana, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mendatangi rumah Ma'ruf pada Rabu malam, 1 Februari 2017. Belakangan, Ma'ruf menyatakan memaafkan Ahok meskipun tak bersedia dipertemukan.
ADVERTISEMENT
Sidang Ahok kesepuluh akan digelar pada Senin, 13 Februari 2017. Akankah aksi sengap ini berlanjut?