Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ADVERTISEMENT

Nota keberatan alias eksepsi Siti Fadilah Supari ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta. Sehingga persidangan bekas Menteri Kesehatan itu akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan sela, seperti dilansir Antara, Rabu (1/3).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Siti didakwa menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.
