Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Oleh-oleh untuk Anggota DPR: Amplop Berisi Uang Suap
29 Maret 2017 16:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Amran HI Mustary, mengaku telah memberikan amplop berisi uang kepada sejumlah anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku, pada 6-9 Agustus 2015. Dia menyebut amplop tersebut sebagai suvenir dan oleh-oleh.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu itu saya ingin berikan suvenir dan oleh-oleh. Akhirnya, saya memberikan amplop berisi uang," ujar Amran saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3).
Dalam pembelaan dirinya, Amran mengatakan, dia tidak berniat menyuap anggota Komisi V DPR terkait program aspirasi. Apalagi, menurut Amran, saat itu dia baru menjabat sebagai Kepala BPJN, dan belum mengetahui adanya program aspirasi anggota DPR.
"Tidak ada niat saya untuk menyuap (anggota) Komisi V (DPR) terkait program aspirasi," katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Amran dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntuan itu diberikan karena Amran terbukti menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar dan SGD 202.816 terkait proyek-proyek KemenPUPR. Selain itu, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.
ADVERTISEMENT
Uang suap itu disebut untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.
Amran dituntut berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara ini, lima orang sudah divonis, yaitu anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto juga divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat ini ada tiga orang berstatus tersangka terkait kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin, dan pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng. Sementara anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro berstatus terdakwa.