Pengacara: Kasus Ahok Rekayasa Penyidik

25 April 2017 11:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan ada dugaan rekayasa dalam kasus yang membuat kliennya menjadi terdakwa. Kasus Ahok, menurut Wayan, sangat minim bukti dan terkesan dipaksakan. Kini Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penghinaan golongan muslim.
ADVERTISEMENT
"Bab 5 kami kutip kasus di bekasi karena salah membuat putusan bukan karena majelis hakim tapi karena rekayasa yang buruk di penyidik," kata Wayan saat membacakan nota pembelaan Ahok, di sidang yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).
Kasus di Bekasi itu, setelah melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, terdakwa dinyatakan tak bersalah sehingga tidak dihukum. Tapi Wayan tak menjelaskan kasus apa yang ia maksud.
Wayan menuturkan, suatu perbuatan bisa dipidana jika ada sifat melawan hukum. Dalam kasus Ahok, menurut Wayan, Ahok hanya menceritakan pengalamannya tentang orang-orang yang menyerang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
"Apakah mungkin ada sifat melawan hukum di situ? Seluruh pelapor dipaksakan menjadi saksi," kata Wayan.
Sidang pembelaan Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembelaan Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Para saksi itu tidak netral karena terafiliasi, antara lain dengan FPI dan MUI.
"Atas keraguan ini, kami memohon agar hakim membebaskan BTP atau melepaskan BTP dari segala tuntutan hukum," kata Wayan.