Peran Ipar Jokowi Terungkap lewat WhatsApp

6 Maret 2017 22:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diperlihatkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/3). Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair, duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Percakapan itu antara Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Terungkap lewat percakapan, Handang menyebut adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. "Sudah om, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 om," kata Handang dalam pesannya. Melihat pesan Handang, Wahono langsung merespons.
"Siap Komandan laksanaken. Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun," ujar Wahono, membalas pesan Handang.
Ramapanicker Rajamohanan Nair di KPK (Foto: Rivan Awal Lingga/antara)
Percakapan WhatsApp antara Wahono dan Handang itu membahas keberatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP. Dalam perbincangan itu, Handang mempermasalahkan KPP PMA Enam yang sudah mengeluarkan usulan bukti permulaan (bukper) untuk PT EKP, padahal STP belum selesai. "Keberatan STP (Surat Tagihan Pajak)-nya belum selesai malah di bukper (bukti permulaan) yah oom," kata Handang dalam pesannya. "Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper ndak direspon," ujar Wahono, membalas pesan Handang. Handang kemudian meminta Wahono untuk berkomunikasi dengan anggotanya di lapangan agar PT EKP sebagai wajib pajak tidak semakin ditekan. "Anggota di lapangan yg lagi turun di kasih tau aja oom, yang soft komunikasinya. Biar orangnya tidak semakin tertekan. Tks yah om," kata Handang dalam pesannya. "Ya WP (Wajib Pajak)-nya suruh terima dengan baik. Nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang," jawab Wahono.
ADVERTISEMENT
Handang Soekarno (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Setelah menunjukkan percakapan tersebut, Jaksa Ali Fikri lantas bertanya kepada Wahono terkait identitas Arief. "Siapa Arief di sini?" tanya Jaksa Ali. Wahono terlihat agak ragu menjawabnya. Namun, setelah diminta Jaksa Ali untuk berkata jujur, Wahono mengungkapkan kalau Arief merupakan saudara Jokowi. "Kalau menurut penjelasan Pak Handang, itu masih saudaranya Presiden kita," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Wahono juga menyebut Arif adalah teman dekat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Wahono juga mengungkapkan, Arif pernah meminta untuk dikenalkan ke Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteady.  "Waktu itu, kalau enggak salah, Pak Haniv bilang Pak Arif minta untuk dikenalkan dengan Dirjen," ujar Wahono. Namun demikian, Wahono mengaku tidak pernah mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan antara Haniv, Arief, dan Ken.  "Itu cuma Pak Haniv yang berhubungan langsung dengan Pak Dirjen atau Pak Handang, cuma intinya saya dengar dari Pak Haniv, kalau Pak Arief minta dikenalkan dengan Pak Dirjen, karena Pak Haniv mengatakan Pak Arief itu mau berkenalan dengan Pak Dirjen, tapi saya sudah lupa bagaimana Pak Haniv mengatakannya," kata Wahono.
ADVERTISEMENT
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Diketahui, dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Haniv yang menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Terkait persoalan pajak PT EKP, Arif disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak, Ken. Setelah pertemuan tersebut, Johnny membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Belakangan diketahui, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP. Sehingga, tunggakan pajak PT EKP menjadi nihil.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Foto: pajak.go.id)