Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pesan KPK untuk Fahri Hamzah: Jangan Campuri Proses Hukum
30 Mei 2017 20:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah memberikan izin kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah untuk menjenguk auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi merupakan tersangka KPK yang ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta pihak manapun agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencampuri proses hukum.
"KPK tidak pernah memberikan izin atau dimintakan izin. Apalagi pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, kami minta untuk secara hati-hati menggunakan kewenangannya, jangan sampai mencampuri proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (30/5).
Fahri mengunjungi Polres Jakarta Timur pada Senin (29/5) lalu. Saat itu, Fahri juga didampingi Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.
Fahri dan Masinton mengunjungi Rochmadi yang mendekam di rutan Polres Jaktim sejak Minggu (28/5). Ketika itu Fahri mengaku hanya meninjau fasilitas dan pelayanan rutan.
Febri tak menerima pengakuan Fahri. Menurut Febri, apapun tujuan mereka, pihaknya berharap agar polisi memberikan batasan kepada para penjenguk yang ingin bertemu dengan para tahanan.
ADVERTISEMENT
"Kami titipkan tahanan ke beberapa rutan di polres, tentu dikarenakan kami memiliki kerjasama dengan kepolisian jadi kami harap itu terus dijaga dengan para pimpinan rutan agar tahanan KPK dibatasi untuk berinteraksi dengan pihak lain. Kecuali kalau sudah sesuai aturan besuk," ujar Febri.