Polri Pegang Data Kegiatan HTI

8 Mei 2017 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan peran Polri dalam pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia adalah memberikan informasi kegiatan organisasi masyarakat itu, ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Peran Polri adalah memberikan informasi fakta dan data tentang kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Tito saat ditemui di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasarkan ideologi negara.
Sikap pemerintah, menurut Tito, dapat membahayakan keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa. "Karena ada sejumlah ormas, yang berbadan hukum, berkegiatan, yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan UU Keormasan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Maka, kata Tito, pemerintah akan mengambil langkah hukum pembubaran. Eksekutor pembubaran itu adalah kejaksaan melalui jalur pengadilan, permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.
Kapolri Tito Karnavian. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)