Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Ponakan Novanto Beli Perusahaan Adik Andi Narogong untuk Ikut e-KTP
27 April 2017 23:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
![Irene Putri, Jaksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1490589958/qo7lpzxllpmz6qyricdj.jpg)
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, mengatakan peran PT Murakabi Sejahtera sebagai salah satu leader dari tiga konsorsium yang mengikuti proses lelang proyek e-ktp terbilang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
"Murakabi ini hanya perusahaan pendamping saja, sudah didesain sedemikian rupa kalo PNRI dan pendampingnya Murakabi," ujar Irene usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4).
Kecurigaan Jaksa penuntut umum berangkat dari fakta persidangan yang berasal dari kesaksian Irvan Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang mengatakan PT Murakabi yang tumbuh dengan begitu pesat dalam tempo waktu 2 tahun sejak asetnya diambil alih oleh Irvan yang belakangan diketahui adalah keponakan dari politikus Golkar yang menjadi Ketua DPR, Setya Novanto.
"Kami pun ada kecurigaan di mana perusahaan yang berangkat dengan modal Rp 120 juta saja dan dengan tempo 2 tahun punya nilai aset Rp 500 miliar lalu berani menjadi leader dengan proyek yang dibilang memiliki dana cukup besar seperti e-KTP,"kata Irene.
ADVERTISEMENT
![Irvanto Hendra dan Olly Dondokambe. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1493310126/svc9rm0ovbi6tbtphad7.jpg)
![Vidi Gunawan, adik Andi Narogong (Foto: Antara/Wahyu Putro A)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1492087768/mge4h9jlszjny0y2hbdu.jpg)
Diketahui pada tahun 2006 pemilik saham PT Murakabi Sejahtera adalah Vidi Gunawan, adik Andi Narogong. Saham Vidi kemudian dijual kepada Irvan.
"Nilai asetnya saya kurang tahu, saya beli di tahun 2006, saya hanya butuh bendera untuk usaha percetakan saya Pak, saat itu," ujar Irvan dalam persidangan.
Dimintai kesaksian terkait dengan membengkaknya nilai aset Murakabi saat mengajukan diri sebagai leader konsorsium anggota lelang proyek e-ktp, Irvan tak banyak beralasan dan berujar itu semata hasil kerja keras perusahaannya.
ADVERTISEMENT
"Iya karena kita cukup maju saat itu yang mulia," kata Irvan.
Dua terdakwa kasus e-KTP adalah eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan bekas bawahannya, Sugiharto. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Akibatnya, negara diduga rugi hingga Rp 2,3 triliun.