Presiden Beri Grasi Antasari Azhar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Antasari Azhar (Foto: Crack Palinggi/reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Antasari Azhar (Foto: Crack Palinggi/reuters)

Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Keputusan Presiden terkait grasi Antasari sudah dikirim pada Senin (23/1).

"Keppres sudah dikirim ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Grasi disetujui dengan pertimbangan MA, sehingga Antasari dinyatakan tak perlu menjalani hukuman lagi," kata Johan kepada kumparan, Rabu (25/1).

Antasari mengajukan grasi meski telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada 10 November 2016. Pengajuan grasi itu disampaikan ke MA pada Agustus 2016, Antasari berharap tidak harus menunggu hingga 2022 agar berstatus bebas sepenuhnya.

Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.