PTUN Batalkan Putusan KIP Soal Munir

16 Februari 2017 14:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Munir (Foto: Rubrik Bahasa)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka hasil temuan kasus kematian aktivis HAM Munir Sa'id Thalib.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim PTUN, Wenceslaus, menjelaskan putusan itu diambil lantaran Kementerian Sekretariat Negara--yang menjadi pihak tergugat di KIP--tidak memiliki dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus Munir.
Pihak KontraS dan LBH Jakarta yang sebelumnya menggugat Mensesneg melalui KIP untuk membuka dokumen TPF Munir mengaku kecewa dengan putusan pembatalan oleh PTUN tersebut.
"Seharusnya presiden yang memberikan semua arsip ke Sekretariat Negara, justru Sekretariat Negara mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut," kata Yunita, advokat dari LBH Jakarta, seusia sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur (16/2).
Pihak Kontras dan LBH Jakarta akan meneruskan upaya hukum. "Upaya yang akan kami lakukan tentunya kami masih memiliki upaya hukum kasasi yang akan kami layangkan dalam 14 hari," kata Putri Kanesia dari KontraS.
ADVERTISEMENT
Seusai sidang putusan, pihak Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa pihaknya memang tidak memiliki dokumen hasil TPF kematian Munir.
"Kami firm dari awal, Kementerian Sekretariat Negara dari awal tidak pernah menguasai memiliki dan tidak mengetahui keberadaan dokumen TPF dan dari awal sudah kami sampaikan semenjak (sidang) di KIP," kata Faisal Fahmi, Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.