Saksi Kunci Kasus e-KTP: Saya Diminta Diam

23 Maret 2017 9:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus E-KTP total 24 ribu halaman (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara kasus E-KTP total 24 ribu halaman (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Anggota Komisi II DPR, Miryam S Hariyani, mengaku diminta tutup mulut tentang indikasi kongkalikong Partai Golkar dan Demokrat dalam menggasak duit proyek e-KTP. Pengakuan itu disampaikan Miryam ketika diperiksa penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Miryam awalnya menjelaskan informasi yang ia dengar, yaitu proyek e-KTP adalah milik 'Kuning' atau Golkar, dan Demokrat. "Dan saya diminta untuk diam saja atau tidak perlu tahu detail dan jangan banyak tanya dan terima saja jika ada yang memberi sesuatu nantinya," kata Miryam seperti tertera di dokumen pemeriksaan.
Karena diminta diam dan jangan banyak tanya, lanjut Miryam, dia pada posisi pasif saja dan menunggu perintah.
Perintah itu kemudian datang dari Chairuman Harahap yang merupakan Ketua Komisi II, sekitar 2010. Miryam dipanggil ke ruangan kerja Chairuman yang merupakan politisi Golkar itu di gedung DPR.
ADVERTISEMENT
"Saya diberikan uang dalam bentuk dolar Amerika sejumlah USD 5.000 atau setara Rp 50 juta pada kurs ketika itu. Pada saat saya menerima uang dari Chairuman, saya tanya 'Uang ini dari mana, Pak?' dan saat itu yang bersangkutan tidak menjawab dan saya langsung ke luar ruangan," kata Miryam.
Miryam kemudian menjelaskan, pernah juga diminta oleh pimpinan Komisi II untuk membantu mengkoordinir jika ada orang dari Dukcapil akan memberikan sesuatu.
Saya diminta menerima dan membagikan sesuai dengan kesepakatan oleh pimpinan Komisi II dengan masing-masing pihak dan saya hanya diminta untuk memasukkan dalam masing-masing amplop dan membagikan kepada seluruh anggota Komisi II.
ADVERTISEMENT
Miryam kemudian menyebutkan nama-nama pimpinan Komisi II, yaitu Chairuman yang berasal dari Golkar, Ganjar Pranowo (PDIP), Taufik Efendi (Demokrat), Teguh Juwarno (PAN).
Miryam akan bersaksi pada sidang kasus e-KTP yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3). "Sebagai warga negara yang baik saya siap dipanggil, apa pun risikonya," ujar Miryam seperti dilansir Antara, Minggu (11/3).
Miryam S. Hariyani, mantan Anggota Komisi II DPR. (Foto: Miryam Haryani/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S. Hariyani, mantan Anggota Komisi II DPR. (Foto: Miryam Haryani/Facebook)