Saksi Kunci: Sejak Awal Proyek e-KTP Milik Golkar dan Demokrat

Miryam S. Hariyani menjadi salah satu saksi kunci kasus e-KTP. Eks anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura itu mengungkap indikasi kongkalikong Partai Golkar dan Demokrat dalam menggasak proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Yang saya ketahui dalam pembahasan seiring saya mendengar dalam rapat Komisi II, bahwa anggaran ini adalah milik 'Kuning' atau Golkar, dan Demokrat," kata Miryam kepada penyidik KPK, sebagaimana tertera dalam dokumen pemeriksaan.
Ketika anggaran proyek e-KTP dibahas DPR, menurut Miryam, Komisi II sedang dipimpin oleh Chairuman Harahap yang berasal dari Fraksi Golkar. Adapun politikus Demokrat, Taufik Efendi, menjadi Wakil Ketua bersama Ganjar Pranowo (PDIP), dan Teguh Juwarno (PAN).
Penyidik KPK kemudian meminta penjelasan Miryam mengenai asal-usul proyek e-KTP. "Anggaran e-KTP yang saya tahu yakni, pertama, diajukan oleh Kemendagri," ujar Miryam seperti tertera di dokumen tersebut.
Pengajuan itu kemudian dibahas di dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama Mendagri dan Dirjen terkait, lalu hasilnya disetujui oleh Komisi II dengan hasil rapat disahkan bersama Komisi II dan Kemendagri sekitar tahun 2010 untuk Tahun Anggaran 2011-2012.
Kedua, menurut Miryam, setelah Komisi II menyetujui, baru dibawa ke Banggar, lalu disahkan atas usulan Komisi II. Ketiga, anggaran tersebut dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Miryam akan bersaksi pada sidang kasus e-KTP yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/3). "Sebagai warga negara yang baik saya siap dipanggil, apa pun risikonya," ujar Miryam seperti dilansir Antara, Minggu (11/3).
