Terdakwa KPK Divonis Bebas di Riau

23 Februari 2017 13:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Rokan Hulu Suparman (tengah). (Foto: Antara/Rony Muharrman)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Rokan Hulu Suparman (tengah). (Foto: Antara/Rony Muharrman)
Bupati Rokan Hulu, Suparman, divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Suparman merupakan terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015, ketika dia masih menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Kasus itu diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko saat membacakan putusan, seperti dilansir Antara, Kamis (23/2).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Suparman hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap terbukti berkomplot dengan Annas Maamun, Gubernur Riau. Saat itu Suparman sebagai Anggota DPRD Riau.
Sedangkan bekas Ketua DPRD Riau Johar Firdaus divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Johar merupakan terdakwa di kasus yang sama, dia diduga menerima suap.
Suparman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk proses pembebasan. Menurut Antara, sekitar dua ribu pendukung Suparman menunggu di luar kantor pengadilan, menyambut gembira putusan itu.
"Panglima tertinggi kembali ke Rokan Hulu yang dirindukan masyarakat," kata Sulisman, pendukung Suparman.
ADVERTISEMENT