Terkuak, Peran Setya Novanto di Kasus e-KTP

8 Maret 2017 11:28 WIB
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pukul 6 pagi di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010. Setya Novanto yang masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR membahas rencana bancakan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Pembahasan dilakukan bersama empat orang lain," kata sumber kumparan yang mengutip dokumen pengadilan, Rabu (8/3).
Dua di antara empat orang itu kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Irman, yang ketika itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, anak buah Irman.
Irman, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri dibawa ke tahanan (Foto: Nikolaus Harbowo)
Dua orang sisanya adalah Andi Narogong, pengusaha yang dekat dengan Setya; dan Diah Anggraini yang ketika itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kemendagri.
"Setya menyatakan dukungan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP," kata sumber tadi.
Guna mendapat kepastian dukungan dari Setya, beberapa hari kemudian, Irman dan Andi Narogong menemui Setya di ruangan kerjanya di lantai 12 gedung DPR.
Dalam pertemuan itu, Irman dan Andi Narogong meminta kepastian kesiapan anggaran proyek e-KTP. "Setya mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lain," ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
Gedung DPR RI. (Foto: Fajar Supriyatna/kumparan)
Gayung bersambut, selama Juli-Agustus 2010, DPR membahas Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011, di antaranya anggaran proyek penerapan e-KTP.
Dalam rentang waktu itu pula, Andi Narogong beberapa kali bertemu Setya Novanto dan dua pimpinan Fraksi Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum dan Nazaruddin--kini Anas dan Nazar berstatus narapidana kasus Hambalang.
"Karena mereka (Setya, Anas, dan Nazar) dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui program e-KTP sesuai grand design, yakni dengan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun," kata sumber itu.
Anas Urbaningrum diperiksa KPK terkait e-KTP (Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto)
Jika grand design disetujui, kompensasinya, Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Andi Narogong lalu membuat kesepakatan dengan Setya, Anas, dan Nazar, tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen, yaitu setara Rp 5,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari angka Rp 5,2 triliun, anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal.
"Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan," kata sumber tadi.
Kepada pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto, sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 miliar; kepada anggota Komisi II DPR sebesar Rp 261 miliar.
Kemudian, kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar; kepada Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574 miliar; lalu anggaran keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar Rp 783 miliar.
Agus Rahardjo, Ketua KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP akan sangat mengejutkan.
ADVERTISEMENT
"Anda tunggu, kalau anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut, banyak nama yang akan disebutkan di sana," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jumat (3/3).
Setya pernah membantah terlibat di kasus e-KTP. "Tidak benar itu," katanya usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK, pada 13 Desember 2016.
Setya Novanto diperiksa KPK terkait kasus e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)