Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yusril Sebut Polisi Tak Bisa Jemput Paksa Habib Rizieq
15 Mei 2017 15:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan polisi untuk menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, terlalu terburu-buru. Menurutnya, pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan jika dia telah tiga kali mangkir.
ADVERTISEMENT
"Orang dijemput paksa itu kalau dipanggil tiga kali tidak datang tanpa ada alasan yang sah, kalau sudah dipanggil tapi ada alasan sah, ya belum bisa memanggil paksa," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Yusril mengatakan, Rizieq memiliki alasan kuat untuk mangkir dari pemanggilan. Yusril pun meyakini Rizieq adalah orang yang kooperatif.
"Misalnya Rizieq lagi umrah kan dia enggak bisa dipaksa. Dia ada alasan untuk enggak hadir, saya yakin dia kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa dan akan lakukan itu," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Padahal, polisi membutuhkan kesaksian Rizieq untuk kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten pornografi dalam situs baladacintarizieq.com. Dalam situs itu, tercantum nama Rizieq.
ADVERTISEMENT
Namun hingga kini, Rizieq tak kunjung datang, dengan alasan pergi ke luar negeri bersama anggota keluarganya.
Saat ditanya ihwal keputusan pemanggilan paksa tersebut, Yusril pun enggan berkomentar banyak. Dia justru heran akan kebijakan hukum saat ini, yang seolah kurang menyukai kelompok Islam.
"Saya enggak ngerti kebijakan penerapan kebijakan hukum sekarang, kok banyak sekali sasaran kelompok Islam. Untuk apa pemerintah menciptakan image kurang suka terhadap gerakan Islam, kan itu kurang bijak," ujarnya.