Konten dari Pengguna

Demokrasi Tanpa Kritik, Mungkinkah?

Muhamad Rosit

Muhamad Rosit

Dosen Komunikasi Politik Universitas Pancasila

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Rosit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi Muhamad Rosit
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Muhamad Rosit

Pernyatan Prabowo Subianto menuai kontroversi dalam sidang Paripurna di Istana Negara yang diselenggarkan pada 13 Maret 2026. Dalam momentum tersebut Prabowo menegaskan ada sejumlah pengamat yang dinilai tidak menyukai pemerintahannya berhasil dan menilai sikap tersebut sebagai sikap yang sempit dan tidak patriotik. Menurutnya kritik selama ini tidak berdasarkan data yang obyektif untuk memperbaiki kebijakan publik, melainkan didorong oleh kepentingan politik kekuasaan. Bahkan Prabowo menduga Sebagian mereka bersikap kritis karena mengalami kekalahan politik dalam kontestasi kekuasaan (pemilu).

Dalam penyataannya, ada Sebagian pihak yang merasa diuntungkan oleh praktik-praktik yang tidak sehat, seperti korupsi dan penyimpangan kekuasaan. Ia menegaskan akan komitmen untuk menertibkannya karena dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan posisinya sebagai presiden RI memiliki akses terhadap berbagai informasi intelejen yang memberikan gambaran mengenai jejaring kepentingan politik yang selama ini beroperasi di balik dinamika politik Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa kini mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan di balik aktivitas politik tersebut, yang menjadi landasan atau dasar bagi pemerintah akan mengambil keputusan tegas dalam penertiban dan penguatan tata kelola pemerintahannya.

Pernyataan tersebut kemudian direspons beragam oleh publik, baik yang mendukung maupun yang mengkritiknya. Hal ini menegaskan bahwa dinamika sistem demokrasi dan kritik publik merupakan sebuah entitas yang tidak mungkin terpisahkan.

Mengapa Demokrasi Perlu Kritik?

Dalam sistem demokrasi, kritik bukan fenomena baru, melainkan bagian penting dalam sistem demokrasi itu sendiri. Menurut Lord Action (John Dalberg-Action), ia adalah seorang sejarawan dan moralis Ingris pada zamannya (abad ke-19) memiliki kutipan popular hingga hari ini, yakni “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” maknanya kekuasaan cenderung membuat seseorang menyalahgunakannya, dan kekuasaan yang tidak terbatas akan menimbulkan penyalahgunaan secara total.

Oleh karena itu, kekuasaan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan atau kontrol. Prinsip pembatasan kekuasaan direpresentasikan adanya konstitusi, lembaga pengawas, kebebasan pers dan ruang kontrol dari publik. Menurut Schudson ada dua kekuatan dalam sistem demokrasi, pertama kekuatan dari lembaga resmi (the governmental political sphere), yakni kekuasaan yang bersumber dari pemerintah yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan publik, tugasnya adalah membuat kebijakan publik, menjalankan pemerintahan, dan mempertahankan keutuhan negara.

Kedua, kekuasaan juga bersumber dari infrastruktur politik, atau lebih dikenal dengan kekuatan sosial politik masyarakat (the socio political sphere). Kekuatan ini bertugas untuk merespons seluruh kebijakan publik yang berasal dari supastruktur politik. Jadi ada keseimbangan dalam menata roda pemerintahan dalam sistem demokrasi, ada kekuatan yang menjalankan pemerintahan dan juga ada kekuatan yang merespons kebijakan pemerintah, sehingga terjadi pengawasan yang sehat dan terhindar dari power tends to corrupt.

Oleh karena itu, di sinilah pentingnya kritik dalam sistem demokrasi. Karena menjadi bagian penting dalam melakukan pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak menyimpang dari jalur demokrasi rakyat. Melalui kritik, masyarakat memiliki ruang untuk mengevaluasi, ketika terjadi penyimpangan, masyarakat bisa mengingatkannya agar pemerintah bekerja lebih transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kritik tidak boleh dimaknai sebagai permusuhan, melainkan wujud partisipasi warga dalam menjaga demokrasi yang sehat.

Antara kritik Konstruktif dan Kritik Destruktif

Meskipun demikian tidak seluruh kritik memiliki sifat membangun terhadap negara sesuai apa yang dikhawatirkan oleh Prabowo. Ada dua kritik yang dikenal publik selama ini yaitu kritik konstruktif dan kritik destruktif.

Kritik konstruktif merupakan kritik yang membangun dan memperbaiki kebijakan atau kinerja pemerintahan. Kritik model seperti ini biasanya disampaikan secara baik, berdasarkan data dan fakta, serta dilengkapi dengan solusi (problem solving). Kritik model ini justru bisa membantu pemerintahan dalam mengevaluasi seluruh kebijakan publiknya yang transparan dan akuntabel.

Sebaliknya, kritik destruktif adalah sebuah kritik kepada pemerintah yang lebih banyak didorong kepentingan politis. Dengan cara mendelegitimasi kebijakan pemerintah, kritik biasanya tidak berbasiskan data dan fakta. Dalam konteks ini kritik bisa kehilangan fungsi dan maknanya sebagai sarana evaluasi terhadap kebijakan publik dari pemerintahan.

Jika melihat kritik jenis ini, Prabowo menganggap bahwa kritik selama ini memang tidak dilandasi niat yang baik (goodwill), tidak obyektif karena tujuannya untuk melemahkan legitimasi pemerintahan di ruang publik daripada memberikan masukan konstruktif untuk pemerintahan.

Mungkinkah Demokrasi Tanpa kritik?

Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai kritik kepada pemerintahan Prabowo, tentu kritik sangat diperlukan sebagai mekanisme kontrol terhadap pemerintah agar transparan dan akuntabel. Belakangan ini pemerintahan Prabowo banyak menerima kritik soal Program Makan Begizi Gratis (MBG) yang dianggap oleh banyak pengamat lebih berorientasi pada investasi kepentingan elektoral 2029. Program MBG memangkas anggaran sangat besar dari kementerian dan Lembaga terkait dan yang diuntungkan dari program ini banyak dari para oligarki yang memiliki kedekatan dengan pengauasa.

Sumber: Freepikl

Selain itu juga kritik mengenai keputusan Prabowo bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Sejumlah pengamat mengkritisi terhadap implikasi politik dan diplomatik luar negeri keterkaitannya dengan politik bebas aktif yang selama ini dijalankan secara konsisten. Apalagi setelah tercipta Board of Peace, Amerika dan Israel melakukan penyerangan kepada Iran yang hingga hari ini tidak bisa dibenarkan dan dipertanggungjawabkan. Pembentukan organisasi Board of Peace (BoP) tetapi praktiknya justru menyeret negara lain ke dalam dinamika politik dan mengancam keamanan global yang tidak sejalan dengan misi perdamaian dunia. Sungguh paradoks dan dilemma, apalagi bagi Indonesia negara yang cinta damai dan anti penjajahan, tidak sepantasnya terlibat organisasi yang mengancam perdamaian dunia.

Pada akhirnya demokrasi membutuhkan keseimbangan agar negara tetap terkontrol dan ada pengawasan dari publik. Tanpa kritik, negara akan menjelma menjadi otoritarianisme yang kebal kritik dan sulit diberikan masukan. Di sinilah demokrasi menemukan maknanya. Sistem demokrasi memberikan amanah kepada presiden dan jajarannya, tetapi kedaulatan tetap di tangan rakyat. Jika demokasi yang dijalankan negara ini ingin tetap sehat, maka beri ruang kritik sebagai sarana evaluasi kebijakan, bukan sebaliknya kritik dianggap sebagai permusuhan.