Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Ketika Tayangan Televisi Melanggar Aturan: Apa Dampaknya bagi Penonton?
27 November 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhamad Sami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Industri televisi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan integritas dan etika penyiaran. Berbagai insiden pelanggaran regulasi telah memicu perdebatan mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor penyiaran nasional. Artikel ini akan membahas fenomena pelanggaran regulasi penyiaran di televisi Indonesia dengan menyoroti contoh-contoh konkret dan dampaknya terhadap masa depan industri penyiaran.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Pelanggaran Regulasi
Regulasi penyiaran di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi dan menegakkan standar perilaku serta program siaran (P3SPS). Namun, praktik pelanggaran masih cukup umum terjadi, termasuk tayangan yang mengandung kekerasan, perkelahian antar kelompok, dan penampilan senjata tajam dalam acara televisi.
Salah satu contoh paling mencolok adalah program "86" di NET TV, yang awalnya bertujuan untuk menggambarkan realitas tugas kepolisian. Namun, seiring berjalannya waktu, program ini malah menampilkan konten yang melanggar aturan, seperti kekerasan fisik dan konflik antar kelompok. Hal ini menyebabkan KPI mengeluarkan teguran resmi dan bahkan ancaman sanksi administratif berupa denda.
Pentingnya Pengawasan yang Lebih Ketat
ADVERTISEMENT
Insiden-insiden tersebut menunjukkan betapa krusialnya pengawasan yang lebih ketat dalam industri penyiaran. KPID Jawa Tengah sendiri telah melakukan pemantauan intensif dan menemukan sebanyak 507 dugaan pelanggaran regulasi penyiaran pada periode Januari-Maret 2023, dengan muatan kekerasan menjadi temuan dominan. Ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga penyiaran belum sepenuhnya memahami dan mematuhi aturan yang ada.
Sonakha Yuda Laksono, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam program siaran. Ia menegaskan bahwa tayangan harus melindungi kepentingan anak-anak dan remaja agar generasi penerus tidak terpapar konten negatif yang dapat merusak pikiran dan karakter mereka.
Kesimpulan
Pelanggaran regulasi penyiaran di televisi Indonesia adalah isu kompleks yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat, edukasi intensif, dan investasi dalam teknologi sensor internal, kita dapat memastikan program siaran tetap etis dan aman bagi audiens.
ADVERTISEMENT