Konten dari Pengguna

Blockchain Indonesia 2026: Lonjakan Tokenisasi Aset di Tahun 2026, Ada Apa ?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Yoga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

source: unspalsh
zoom-in-whitePerbesar
source: unspalsh

Blockchain di Indonesia sedang pindah fase. Bukan lagi soal harga Bitcoin naik turun tiap hari, tapi soal siapa yang bakal mengatur permainannya dan bagaimana aturan itu ditulis.

Pengawasan aset kripto resmi pindah tangan dari Bappebti ke OJK sejak 20 Januari 2026. Bukan cuma pergantian nama lembaga. UU Nomor 4 Tahun 2026 menempatkan platform kripto sebagai lembaga jasa keuangan resmi, setara secara hukum dengan institusi keuangan lain yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Exchange kripto sekarang wajib lapor lebih ketat ke regulator lewat aturan teknis PADK OJK 3/2026, yang mulai berlaku 1 September 2026.

Kenapa ini penting? Karena OJK sedang menyusun peta jalan lima tahun buat industri ini. Roadmap IAKD 2026 sampai 2031 diumumkan Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, dalam Simposium Nasional bareng Asosiasi Blockchain Indonesia pada 2 Juli 2026. Roadmap ini berpijak pada empat prinsip: keterjangkauan, integritas, kelincahan, dan kedaulatan. Lima area yang jadi fokus regulator mencakup tokenisasi aset, stablecoin, pajak aset digital, keamanan siber, sampai identifier investor tunggal.

Stablecoin sendiri belum punya rumah hukum yang jelas. Regulasi Indonesia sekarang menyamakan stablecoin dengan aset kripto biasa, tanpa membedakan mana yang dijamin fiat dan mana yang algoritmik. Padahal suplai stablecoin dunia melonjak dari sekitar 200 miliar dolar AS di awal 2025 jadi 320 miliar dolar AS di awal 2026. Angka itu bukan kecil. Dan Bank Indonesia sudah pasang batas tegas soal ini lewat proyek Rupiah Digital atau Proyek Garuda: stablecoin asing tetap dilarang jadi alat pembayaran di dalam negeri, cuma boleh jadi aset investasi atau pasangan transaksi di exchange.

Yang menarik justru di sisi lain. Tokenized real world asset, RWA, tumbuh 256,7 persen dari kuartal pertama 2025 ke kuartal pertama 2026, mendekati nilai 33,5 miliar dolar AS. Yudhono Rawis, CEO FLOQ, melihat ini sebagai titik temu paling relevan antara blockchain dan sistem keuangan konvensional. Ide dasarnya sederhana: saham, obligasi, sampai dana pasar uang diubah jadi token di atas blockchain, biar transaksinya lebih cepat dan aksesnya lebih luas. Tapi jangan buru-buru senang. Nilai token nggak bisa dinilai cuma dari nama aset dasarnya. Ada lapisan infrastruktur tempat transaksi diselesaikan, ada aset yang direpresentasikan, dan ada layanan pendukung seperti wallet sama exchange. Ketiganya harus dicek satu-satu.

Layer 2 juga berubah arah. Dulu solusinya generik, dipakai buat nurunin beban jaringan Ethereum secara umum. Sekarang beberapa jaringan dibangun khusus buat industri tertentu. Robinhood Chain jadi contohnya, meluncurkan mainnet publik pada 1 Juli 2026 dengan basis teknologi Arbitrum, dirancang buat layanan keuangan onchain dan aset tokenisasi. Makin banyak pilihan jaringan memang bagus. Tapi makin banyak jaringan juga berarti makin banyak hal yang harus dipahami sebelum masuk.

Basis pengguna kripto di Indonesia sendiri terus naik. Per Juni 2026 sudah 22,69 juta pengguna, naik dari 22,40 juta di bulan sebelumnya. Angka yang terus merangkak naik tiap bulan. Pertanyaannya bukan lagi apakah orang Indonesia bakal pakai aset digital. Pertanyaannya adalah seberapa siap mereka paham risiko di baliknya, sebelum ikut arus yang makin ramai ini.