Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Bayar Pajak 2 Kali? Pahami PPh pasal 24 agar Pajak Luar Negeri Bisa Dikreditkan
17 April 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhamad Azharudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernah khawatir bayar pajak dua kali? Misalnya, saat dapat penghasilan dari luar negeri, sudah bayar pajak di sana, eh di Indonesia kena pajak lagi. Tenang, ada solusinya! Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) atau PPh Pasal 24, yang memungkinkan Anda mengkreditkan pajak yang sudah dibayar di luar negeri terhadap pajak terutang di Indonesia
ADVERTISEMENT
Apa Itu KPLN (PPh Pasal 24)?
KPLN adalah mekanisme untuk menghindari double taxation (pajak berganda). Jika Anda atau perusahaan membayar pajak di luar negeri, jumlah tersebut bisa dikreditkan sebagai pengurang PPh yang harus dibayar di Indonesia
Siapa yang Bisa Memanfaatkan KPLN?
- Orang Pribadi yang punya penghasilan dari luar negeri (pekerja lepas, investor, pebisnis internasional)
- Badan Usaha yang memperoleh penghasilan dari luar negeri (misalnya cabang perusahaan atau transaksi global)
5 Langkah Hitung Kredit Pajak Luar Negeri
Berikut cara menghitung KPLN agar tidak salah hitung:
1. Hitung Total Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Jumlahkan:
- Penghasilan neto fiskal dalam negeri
- Penghasilan neto luar negeri
Catatan:
- Kerugian di luar negeri tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan.
ADVERTISEMENT
2. Hitung PPh Terutang di Indonesia
Gunakan tarif pajak yang berlaku:
- PPh Badan (22%) × Total PKP
- PPh yang sudah dibayar di luar negeri (sesuai tarif yang dikenakan di negara tempat penghasilan didapatkan).
3. Hitung Batas Maksimum KPLN
Rumus:
Batas KPLN = (Penghasilan LN / Total PKP) × PPh Terutang di Indonesia
4. Bandingkan Pajak LN dengan Batas Maksimum KPLN
- Jika pajak luar negeri lebih kecil dari batas maksimum → bisa dikreditkan seluruhnya
- Jika pajak luar negeri lebih besar → hanya bisa dikreditkan sebesar batas maksimum
5. Hitung PPh yang Harus Dibayar di Indonesia
PPh yang Dibayar di Indonesia = Total PPh Terutang – KPLN
Hasil:
ADVERTISEMENT
✅ Anda bisa menghemat pajak dari penghasilan yang di dapatkan dari luar negeri dan mesti dibayarkan di dalam negeri berkat Kredit pajak luar negeri
✅ Biaya yang mesti dibayarkan untuk bayar pajak bisa diminimalisir
Dokumen yang Dibutuhkan
- Laporan keuangan penghasilan luar negeri
- Bukti bayar pajak di luar negeri (tax receipt/SPT negara tersebut)
- Fotokopi SPT yang dilaporkan di luar negeri (jika ada)
Catatan Penting
1. Tidak bisa klaim lebih dari batas maksimum. Jika pajak LN lebih besar, selisihnya hangus.
Kesimpulan
Dengan PPh Pasal 24, Anda tidak perlu khawatir bayar pajak dua kali. Pastikan:
✔ Hitung dengan benar sesuai 5 langkah di atas
✔ Siapkan dokumen pendukung
✔ Laporkan tepat waktu
ADVERTISEMENT
Referensi:
- UU PPh Pasal 24
- PMK No. 192/PMK.03/2018