Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Tax Treaty: Solusi Atas Beban Pajak atas Penghasilan Lintas Negara
22 April 2025 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhamad Azharudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah kesepakatan bilateral antara dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara. Tujuannya adalah untuk mencegah pengenaan pajak berganda ketika penghasilan yang sama dikenai pajak di dua negara sekaligus sehingga tidak memberatkan dan meringankan beban pajak bagi pelaku usaha, pekerja, atau investor lintas negara.
ADVERTISEMENT
Tujuan P3B
Prosedur Penerapan P3B
Untuk memanfaatkan Tax Treaty, wajib pajak harus memenuhi syarat:
- Surat Keterangan Domisili (SKD): Yaitu dokumen yang membuktikan status wajib pajak sebagai residen negara mitra
ADVERTISEMENT
- Beneficial Owner: Yaitu penerima penghasilan harus pemilik manfaat sebenarnya, bukan sekadar perantara
- Tidak Ada Penyalahgunaan: yang mana transaksi harus memiliki tujuan bisnis yang sah, bukan hanya untuk menghindari pajak
Prosesnya melibatkan verifikasi oleh otoritas pajak kedua negara, termasuk analisis jenis penghasilan dan pasal P3B yang berlaku.
Manfaat P3B bagi Indonesia
Kesimpulan
Tax Treaty adalah instrumen krusial dalam perdagangan global, terutama bagi Indonesia yang aktif menjalin kerja sama dengan 70+ negara. Dengan memahami ketentuan Tax Treaty, pelaku usaha dan pekerja lintas negara bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban yang ditanggung terkait finansial.
ADVERTISEMENT