Cost of Fund dalam Pandangan Islam

Muhamad Zidan
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
5 April 2022 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Zidan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : kumparan.com
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekonomi syariah meliputi industri halal, keuangan sosial islam, dan keuangan islam. Perbankan syariah termasuk dalam bidang keuangan islam. Saat ini, pemerintah telah membangun perbankan syariah yang bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan syariah nasional di Internasional. Kebutuhan perbankan syariah sama halnya makanan halal bagi seorang muslim.
ADVERTISEMENT
Riba merupakan hal yang dilarang oleh Allah, karena mengandung kemudharatan. Sesuai dengan dalil Al-Qur’an,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir” ( Qs. Ali Imran : 130 ).
Sistem perbankan syariah bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas. Pada dasarnya hukum kegiatan ekonomi syariah adalah mubah (boleh). Meskipun itu, sistem perbankan syariah masih mengadopsi sistem konvensional dengan penyesuaian. Salah satunya adalah penggunaan Cost Of Fund dalam perbankan syariah.
Ada beberapa pandangan mengenai penggunaan Cost Of Fund dalam perbankan syariah. Sebelum itu, Cost Of Fund merupakan total biaya dana yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan. Cost Of Fund tergantung dari seberapa besar bunga ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Pandangan pertama, penggunaan Cost Of Fund sebagai bentuk kelatahan para bankir dalam menjalankan perbankan syariah, yang mana sebelumnya berada di perbankan konvensional. Penggunaan Cost Of Fund merupakan sebuah kesalahan sistem, karena masih menerapkan bunga dalam operasional perbankan syariah. Cost Of Fund menyebabkan timbulnya istilah dana mahal dan dana murah. Dalam islam, tidak ada istilah seperti itu. Ada beberapa opsional untuk menghilangkan sistem Cost Of Fund, yaitu menggunakan sistem bagi hasil. Pengubahan istilah Cost Of Fund menjadi Proyeksi Bagi Hasil (PBH) harus menjadi perhatian akademisi ekonomi syariah. Dan juga diperlukan regulasi mengenai hal ini.
Pandangan selanjutnya, penggunaan Cost Of Fund dalam perbankan syariah memiliki nama yang sama namun berbeda. Adanya penyesuaian perhitungan Cost Of Fund sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Salah satu penyesuaian itu adalah penetapan tingkat margin di perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Penggunaan sistem operasional dalam perbankan syariah perlu diperhatikan bersama, agar seluruh aktivitasnya sesuai dengan ajaran islam. Teori konvensional dapat dijadikan sebagai referensi untuk sistem tersebut, dengan melalui beberapa penyesuaian. Solusi prinsip operasional perbankan syariah yaitu dengan menggunakan Proyeksi Bagi Hasil dan Penetapan Margin Bank.