Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
LEMAHNYA UPAYA DISEMINASI PERPPU ORMAS
29 Juli 2017 13:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Tulisan dari muhamadsalman ramdhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suatu tata pemerintahan terdapat pihak pemangku kepentingan meliputi tiga pihak yakni negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta. Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara.
ADVERTISEMENT
Subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi proses mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka demi terlaksananya tujuan kenegaraan. Instrumen yang digunakan dapat berupa Undang-undang (UU), Rencana Strategis (Renstra), Peraturan Pemerintahan atau instrumen mendesak seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu sendiri merupakan hak preogratif Presiden yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
Baru-baru ini telah terjadi kontroversi atas pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai pengganti dari UU Keormasan. Pemerintah memiliki dasar bahwa hari ini telah banyak berkembang Ormas yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Kontroversi muncul sejak Menkopolhukam Wiranto mengeluarkan pernyataan pemerintah hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan ini disambut postifi oleh Ormas NU dan GP Anshor beserta elemen masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Disisi lain keputusan inovatif pemerintah ini memunculkan argumen kontra. Pemerintah dianggap tidak demokratis dan inkonstitusional karena bertentangan dengan UU 17/2003 tentang ormas yang esensinya pembubaran ormas hanya bisa dilakukan atas perintah hakim lewat pengadilan. Situasi gentig yang melatarbelakangi pengeluaran Perppu belum mampu dibaca oleh masyarakat.
Viralnya isu kontra terhadap Perppu Ormas di kalangan masyarakat telah menjadi bola salju yang semakin membesar, sementara pemerintah berada pada langkah yang tetap. Oleh sebab itu perlu dilakukan diseminasi Perppu secara komprehensif agar langkah-langkah antisipasi pemerintah lebih baik kedepannya.