Zakat Fitri, Lebih Baik dengan Beras atau Uang?

Muhammad Nasrullah Maruf
Mengajar di Pondok Pesantren Modern Daar El Istiqomah, Direktur Amal Usaha Pondok
Konten dari Pengguna
19 Mei 2020 4:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Nasrullah Maruf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beras (INT)
zoom-in-whitePerbesar
Beras (INT)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hal yang ramai yang biasanya menjadi perbincangan pada bulan ramadhan adalah seputar zakat, zakat terbagi menjadi dua, yang pertama zakat mal atau biasa zakat harta dan kedua adalah zakat fitri atau zakat fitrah. Meski zakat menjadi rukun islam namun masih banyak yang menganggapnya hal yang remeh, padahal jika seseorang mengingkari kewajiban zakat menurut pendapat para ulama, maka orang tersebut bisa dihukumi kafir.
ADVERTISEMENT
Kembali ke persoalan zakat fitri, "Manakah yang lebih lebih baik, menunaikan zakat fitri dengan uang atau beras?", para ulama dari 4 Madzhab seperti Syafi'i, Hambali, Maliki dan Hambali berbeda pendapat soal bolehnya membayar zakat dengan nilainya atau dibayar dengan uang. Namun pendapat yang mu'tamad (diakui/dianggap) oleh sebagian besar ulama dari Syafi'i, Hambali dan Maliki melarang membayar zakat dengan nilai atau dengan uang.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
ADVERTISEMENT
Salah satu alasannya adalah sebagaimana Hadist Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di atas yang memeritahkan dengan makanan pokok seperti gandum, kismis maupun kurma sebanyak satu Sho' atau empat Mud yaitu empat kali serokan normal laki-laki penduduk kota Madinah yang kemudian diqiyaskan oleh para ulama dalam madzhab Syafi'i dengan makanan pokok suatu negeri.
Karena satu Sho' ini bukan ukuran berat namun ukuran besaran atau volume maka terdapat perbedaan ketika dikonversikan kepada ukuran berat semisal kepada Kilogram, namun secara umum para ulama dari Syafi'i, Hambali dan Maliki sudah menghitungnya mulai dari 2,2 kilogram, meski akhirnya para ulama menyarankan 2,5 - 3 Kilogram sebagai kehati-hatian dikarenakan satu Sho' kurma berbeda dengan satu Sho' beras.
ADVERTISEMENT
Adapun ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitri dengan nilainya atau dengan uang hanya ulama dalam Madzhab Imam Abu Hanifah (Hanafi), besarannya tetap satu Sho' namun ketika dikonversikan ke dalam berat ulama Hanafi berbeda timbangannya dengan pendapat tiga Madzhab lainnya yaitu sebesar 3,8 Kilogram, selain itu mereka (ulama Hanafi) juga berpendapat harus mengikuti dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah daripada Hadist di atas yaitu dengan kurma, gandum atau kismis (anggur kering).
Merujuk surat edaran Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur 2019 tentang pedoman dan kadar zakat maka zakat fitri atau zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras berkualitas sebanyak satu Sho', sedangkan bagi yang ingin mengeluarkan dalam bentuk uang harus berpedoman dalam Madzhab Hanafi secara total, baik dalam kadar maupun tata caranya. Adapun muzakki atau orang yang akan berzakat bisa memilih nilai daripada 3,8 kilogram kurma, anggur kering (kismis) dan gandum.
ADVERTISEMENT
Maka kesimpulannya adalah menunaikan zakat dengan beras lebih baik dan aman karena mengikuti jumhur (mayoritas ulama) ketimbang menunaikannya dengan nilai atau uang. Adapun masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur membayar dengan nilai 2,5 Kg beras mengikuti petunjuk pemerintah insyaAllah tetap sah karena mengikuti pendapat ahli zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagai tambahan bahwa "lebih baik" tidak berarti pilihan yang lain salah dan berdosa, namun adanya perbedaan di antara ulama dalam suatu pendapat adalah agar umat bisa saling bertoleransi dengan beberapa pilihan lainnya. Perlu diingat bahwa para ulama dalam memutuskan suatu ijtihad telah dipikirkan dan dipelajari dengan sangat dalam agar umat bisa tenang ketika mengikuti pendapat tersebut. Wallahu 'Alam