Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Pria di Swedia Dipenjara Akibat Aksi Pemerkosaan Live di Facebook
26 April 2017 2:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Swedia hari ini (25/4) menjatuhkan hukuman penjara kepada 3 pria berumur 18-24 tahun atas keterlibatan mereka dalam pemerkosaan yang disiarkan secara live di grup Facebook yang tertutup.
ADVERTISEMENT
Dilansir Associated Press pengadilan distrik Uppsala mengatakan bahwa salah satu pria divonis hukuman 27 bulan penjara karena membantu proses dan melakukan aksi pemerkosaan. Sementara yang lainnya divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan karena keterlibatan mereka yang minor dalam aksi keji tersebut.
Dua orang pelaku berkewarganegaraan Afghanistan dan satu lagi merupakan warga negara Swedia keturunan Afghanistan.
Hakim Nils Palbrandt mengatakan bahwa korban merupakan perempuan berusia sekitar 30 tahun. Para pelaku mengklaim perempuan tersebut berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, sehingga tak mampu memberikan persetujuan terhadap aktivitas seksual yang mereka lakukan kepadanya.
Ketiga pelaku juga mengaku saat beraksi, mereka juga dalam keadaan mabuk seperti korban namun tidak mengkonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Video pemerkosaan tersebut mendapat banyak sorotan baik di Swedia maupun di luar negeri. Selama persidangan, video-video yang menjadi bukti ditayangkan secara tertutup.
Selain kurungan penjara, para pelaku juga diharuskan membayar uang sejumlah 300.000 kronor (33.890 dolar) kepada korban akibat kerugian yang dialami.
Ketiga pelaku ditangkap polisi pada Januari lalu di utara kota Stockholm setelah mendapat laporan dari seorang informan terkait adanya live streaming pemerkosaan di Facebook.