Mubahalah Habib Rizieq Beda dengan Sumpah Pocong

30 Mei 2017 13:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq berdoa di aksi 212. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq berdoa di aksi 212. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Belum lama ini, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan chat dengan Firza Husein.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Petamburan, Jakarta, Senin (29/5) sore, pengacara Rizieq, Eggi Sudjana menegaskan, kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
Iapun mengatakan Habib Rizieq sudah melakukan sumpah mubahalah.
"Bahkan sudah bersumpah mubahalah, itu dalam Islam sudah sangat keras. Itu kalau Habib Rizieq bohong dia akan dilaknat oleh Allah tapi siapa yang menuduh habib Rizieq maka dialah yang dilaknat, azab Allah sangat pedih," tegas Eggi.
Lantas apa sebenarnya sumpah mubahalah ini? Adakah kaitannya dengan sumpah pocong?
Mubahalah sendiri adalah aktivitas saling berdoa kepada Allah untuk menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran.
Ketentuan tentang mubahalah tercantum di dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat (61) yang diturunkan oleh Allah S.W.T karena pertentangan paham akidah yang sangat penting antara umat islam dan kaum Kristen.
ADVERTISEMENT
Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Nabi Muhammad S.A.W. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa.
Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah SWT. Namun kaum Nasrani tersebut menolak ajakan itu.
ADVERTISEMENT
Mubahalah hanya dapat dilaksanakan ketika ada persetujuan kedua pihak yang berselisih dengan menyatakan kesiapannya untuk mendapatkan laknat jika terbukti salah.
Selama ini masyarakat Indonesia masih banyak yang mengaitkan dan menyamakan mubahalah dengan sumpah pocong.
Namun Panglima Laskar FPI Maman Suryadi mengatakan bahwa kedua hal ini berbeda dan tidak dapat disamakan.
“Beda, yang di ajarkan mubahalah. Sumpah pocong itu istilah atau tradisi. Mubahalah ya syarii sesuai tuntunan. Sumpah pocong di islam tidak ada.” ujar Maman Suryadi kepada kumparan (kumparan.com).
Sumpah Pocong (Foto: jefri rockabilly/YouTube)
zoom-in-whitePerbesar
Sumpah Pocong (Foto: jefri rockabilly/YouTube)
Kedua hal ini memang pada prakteknya memiliki perbedaan yang mencolok. Selain tak pernah disebut dalam Al-Quran dan Hadist, sumpah pocong yang juga mengenakan sejumlah atribut yang tidak ada dalam pelaksanaan mubahalah.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, orang-orang yang akan disumpah dalam sumpah pocong akan dibalut dengan kain kafan pada posisi tidur atau duduk dengan wajah tetap terbuka layaknya mengkafani mayat.
Kegiatan ini dilakukan di pesantren ataupun masjid dituntun oleh pemuka agama setempat.
Selama ini memang belum jelas siapa pencetus sumpah pocong ini. Namun banyak yang percaya bahwa kegiatan ini berasal dari daerah pedesaan di Jember.
Salah satu kasus yang pernah diselesaikan dengan sumpah pocong terjadi pada 28 Mei 2012.
Dikutip dari Antara, seorang warga Desa Gedugan, Pulau Giligenting, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, bernama Saliha melakukan sumpah pocong di Masjid Agung untuk membersihkan namanya karena telah dituduh menyantet orang lain.
ADVERTISEMENT
"Ibu saya tidak tahan telah dituduh menyantet orang lain hingga meninggal dunia. Sumpah pocong ini atas inisiatif ibu saya sebagai bentuk bantahan sekaligus untuk membersihkan nama baik atas tuduhan telah menyantet orang lain," kata putri Saliha, Sifawati, di Sumenep, Jawa Timur.