Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Penyuluhan Perlindungan Data Pribadi

Muhammad Abinaya Isaqofi
Mahasiswa S-1 Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
18 Februari 2023 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Abinaya Isaqofi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Edukasi Perlindungan Data Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Edukasi Perlindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT
Sukoharjo (27/01/2023) – Mahasiswa Universitas Diponegoro saat ini sedang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mana biasa disebut dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 UNDIP. Kegiatan KKN UNDIP ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam rangka memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi poin ketiga yaitu “Pengabdian kepada Masyarakat”.
ADVERTISEMENT
Salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro yang bernama Muhammad Abinaya Isaqofi menyelenggarakan kegiatan program kerja monodisiplin berupa “Edukasi terkait Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2023 bertempat di Balai Desa Kedungwinong yang dihadiri oleh warga Desa Kedungwinong. Pemaparan materi tersebut dilakukan di dalam acara Rapat Rutin Program Kerja Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa Kedungwinong Tahun 2023.
Presentasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Data pribadi inilah yang seringkali oleh masyarakat setempat belum disadari akan kerentanan penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Ibu Kepala Desa menyampaikan bahwa “Sebelumnya ada orang tak dikenal yang menggunakan nomor WhatsApp yang mana nomor tersebut disesuaikan semirip mungkin dengan nomor WhatsApp Bapak Kepala Desa”. Kegiatan yang tak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan baik Kepala Desa Kedungwinong serta warga Desa Kedungwinong. “Nomor WhatsApp palsu tersebut kemudian digunakan untuk meminta-minta uang kepada warga desa dengan dalih untuk mengisi pulsa nomor tersebut” lanjut Ibu Kepala Desa.
Atas dasar kejadian tersebut, maka terdapat urgensi untuk menyampaikan dan memaparkan materi mengenai Perlindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 sebagai landasan hukum atau de jure dari materi tersebut. Pemaparan materi tersebut dilakukan dengan cara presentasi kepada para peserta dengan pembagian poster infografis kepada masing-masing peserta.
Infografis UU Perlindungan Data Pribadi
Pemaparan materi diawali dengan penyajian data dan statistika dari kesadaran masyarakat Indonesia akan perlindungan data pribadi. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa kesadaran yang dimiliki masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih rendah. Dilanjutkan dengan statistika pengguna internet di Indonesia serta laporan kasus pencurian data di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai jenis-jenis data pribadi spesifik sesuai dengan yang tertulis di undang-undang. Kemudian dipaparkan pula mengenai data-data yang perlu dijaga seperti KTP, OTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit/Debit, dan foto selfie KTP. Terakhir diberikan langkah-langkah sederhana untuk terhindar dari pencurian data.
Setelah pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan oleh masyarakat yang hadir secara antusias. Akhir kata, masyarakat Desa Kedungwinong berharap dengan adanya pemaparan materi ini dapat mengurangi kejadian-kejadian pencurian data pribadi kedepannya.