Bantuan atau Gratifikasi? Membaca Ulang Pasal 81 Kepabeanan

Seorang mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Adnan Nurcahyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bolehkah pengusaha menyediakan penginapan, makanan, atau fasilitas lain kepada Pejabat Bea dan Cukai yang sedang melakukan pengawasan? Pertanyaan ini mudah memunculkan kekhawatiran tentang gratifikasi. Namun, hukum kepabeanan justru mengenal kondisi ketika fasilitas tersebut diperlukan agar pengawasan dapat berjalan.
Pasal 81 UU Kepabeanan memungkinkan Pejabat Bea dan Cukai ditempatkan di atas sarana pengangkut atau tempat lain yang berisi barang di bawah pengawasan pabean. Jika lokasi penugasan tidak menyediakan akomodasi, pengangkut atau pengusaha wajib memberikan “bantuan yang layak”. Penjelasannya mencakup tempat atau ruang kerja, akomodasi, serta makanan dan minuman yang cukup.
Di sinilah muncul situasi yang menarik. Pihak yang sedang diawasi dapat diwajibkan menyediakan fasilitas kepada pejabat yang mengawasinya.
Pada saat yang sama, penerimaan fasilitas tetap menjadi area sensitif dalam pengendalian gratifikasi. Laporan Tahunan KPK 2025 mencatat 5.027 laporan gratifikasi. Salah satu kategorinya mencakup tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya dengan nilai sekitar Rp162 juta. Data tersebut tentu tidak menunjukkan bahwa bantuan berdasarkan Pasal 81 merupakan pelanggaran. Namun, data itu menunjukkan pentingnya batas yang jelas dalam penerimaan fasilitas.
Seberapa “Layak” Bantuan dalam Pasal 81 UU Kepabeanan?
Bantuan dalam Pasal 81 memiliki alasan operasional. Pengawasan kepabeanan tidak selalu berlangsung di kantor. Dalam kondisi tertentu, ruang kerja, makanan, minuman, atau akomodasi memang diperlukan agar pejabat dapat menjalankan tugas.
Masalah muncul ketika fasilitas mulai menjauh dari kebutuhan penugasan. Penginapan selama tugas tentu berbeda dengan fasilitas yang sengaja dinaikkan kelasnya tanpa alasan operasional. Makanan selama penjagaan juga berbeda dengan jamuan atau manfaat tambahan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 81 memang memberi ruang fleksibilitas. Penjelasan ayat (2) menggunakan frasa “antara lain”, sehingga bentuk bantuan tidak bersifat tertutup. Namun, seluruh bantuan tersebut tetap memiliki satu tujuan, yaitu membantu pejabat menjalankan tugas dengan baik.
Karena itu, kata “layak” dapat diuji melalui tiga pertanyaan sederhana. Apakah fasilitas tersebut dibutuhkan? Apakah tingkatnya wajar? Apakah manfaatnya benar-benar bersifat kedinasan?
Tiga pertanyaan tersebut dapat diringkas sebagai Uji 3K: Kebutuhan, Kewajaran, dan Kedinasan. Uji ini bukan unsur hukum baru dalam Pasal 81, tetapi alat bantu agar penerapannya tetap sesuai dengan tujuan norma.
Fleksibilitas tetap diperlukan karena kondisi penugasan berbeda-beda. Namun, fleksibilitas tidak boleh menjadi ruang tanpa batas. Semakin jauh fasilitas dari kebutuhan konkret penugasan, semakin lemah alasan untuk membenarkannya melalui Pasal 81.
Ketika Pasal 81 Bertemu Rezim Gratifikasi
Batas tersebut semakin penting ketika Pasal 81 dibaca bersama Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12B mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
Namun, kesamaan bentuk tidak membuat setiap bantuan berdasarkan Pasal 81 otomatis menjadi suap. Pasal 12B mensyaratkan bahwa gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan sekaligus berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.
Artinya, Pasal 81 dan Pasal 12B tidak harus dipertentangkan. Pasal 81 memberi dasar bagi bantuan yang memang diperlukan untuk pengawasan. Pasal 12B memberi batas ketika suatu pemberian telah berlawanan dengan kewajiban pejabat.
Persoalan justru muncul ketika karakter fasilitas berubah. Awalnya, sebuah fasilitas mungkin diperlukan untuk menjalankan tugas. Namun, masalah dimulai ketika fasilitas tersebut tidak lagi dapat dijelaskan oleh kebutuhan penugasan dan mulai menghasilkan manfaat personal.
Ukuran ini juga tidak semata-mata soal nominal. Fasilitas bernilai besar belum tentu bermasalah jika benar-benar dibutuhkan. Sebaliknya, fasilitas bernilai kecil tetap dapat menimbulkan persoalan jika tidak memiliki hubungan dengan tugas.
Aturan Baru Memperjelas Batas
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 memberi konteks baru terhadap persoalan ini. Aturan tersebut menyebut kompensasi terkait kegiatan kedinasan seperti transportasi dan akomodasi sebagai penerimaan yang tidak wajib dilaporkan apabila memenuhi syarat tertentu.
Syaratnya antara lain sesuai standar biaya instansi penerima, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan instansi penerima.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, prinsip serupa telah diatur melalui PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi. Kedua aturan tersebut memang tidak secara khusus menafsirkan “bantuan yang layak” dalam Pasal 81. Namun, kriterianya dapat menjadi lapisan pengendalian dalam penerapan pasal tersebut.
Dari “Layak” Menjadi Terukur
Persoalan berikutnya bukan sekadar menentukan apakah fasilitas boleh diberikan, tetapi memastikan batas tersebut dapat dikenali sejak awal.
Pada lapis pertama, Uji 3K dapat digunakan untuk menilai apakah bantuan masih berada dalam tujuan Pasal 81. Pada lapis kedua, fasilitas perlu dipastikan tercatat, tidak dibiayai ganda, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan diberikan melalui mekanisme institusional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mempertimbangkan pencatatan sederhana terhadap bantuan Pasal 81. Catatan tersebut dapat memuat jenis bantuan, alasan kebutuhan, pihak yang menyediakan, periode penggunaan, serta ada atau tidaknya pembiayaan negara.
Pencatatan tidak harus menjadi prosedur baru yang rumit. Tujuannya sederhana: memastikan bantuan benar-benar mendukung pengawasan dan dapat ditelusuri apabila kemudian muncul pertanyaan.
Pengusaha atau pengangkut juga sebaiknya memberikan bantuan melalui mekanisme institusional, bukan melalui hubungan personal dengan pejabat yang bertugas. Dengan begitu, fasilitas tetap ditempatkan sebagai dukungan terhadap penugasan, bukan pemberian kepada individu.
Pada akhirnya, persoalan Pasal 81 bukan terletak pada ketiadaan aturan. Hukum kepabeanan telah menyediakan dasar bagi bantuan yang diperlukan, sementara rezim gratifikasi menyediakan perangkat pengendaliannya.
Yang dibutuhkan bukan larangan baru terhadap “bantuan yang layak”, tetapi cara untuk membuat kata “layak” lebih terukur. Kebutuhan, kewajaran, dan kedinasan dapat menjadi pintu pertama. Pencatatan, pencegahan pembiayaan ganda, serta pengendalian konflik kepentingan menjadi pagar berikutnya.
Dengan batas yang jelas, kebutuhan operasional Pejabat Bea dan Cukai tetap dapat terpenuhi tanpa mengaburkan garis antara fasilitas kedinasan dan manfaat personal.
Tim Penulis:
Muhammad Adnan Nurcahyo
Muhammad Sofa Adiyat Suryono
M. Rafif Nauvaldy
Nadia Ayu Latifa
