Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Implementasi Ijarah Muntahiya BitTamlik (IMBT) terhadap Perbankan Syariah
22 Juni 2022 18:46 WIB
Tulisan dari Muhammad Aidul Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kita ketahui ekonomi syariah dan perbankan syariah dimasa sekarang ini terus berkembang, sehingga turut menumbuhkan lembaga keuangan syariah seperi asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga pembiayaan syariah dan pengelolaan dana pensiuan. Salah satu Lembaga keuangan syariah tersebut yang tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia adalah perbankan syariah. Banyak kalangan muslim yang berhijrah untuk memilih perbankan syariah dikarenakan sistem perbankan syariah menerapkan sistem yang dinilai akan saling menguntungkan untuk nasabah dan bank, menekankan aspek keadilan, investasi yang beretika, memegang nilai kebersamaan dan persaudaraan, serta menghindari hal-hal yang spekulatif dalam transaksi keuangan. Sehingga membuat antusiasi masyarakat terhadap perbankan syariah begitu tinggi.
ADVERTISEMENT
Menurut undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa perbankan syariah adalah mengatur tentang jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Perbakan syariah memiliki tujuannya untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan ke syariahan operasional Perbankan Syariah. Salah satu dalam perbankan syariah memiliki prinsip utama yaitu tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Sehingga masyarakat dalam kegiatan usaha, transaksi dan sebagainya akan terhindar dari perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Dalam perbankan syariah terdapat kontrak sewa-menyewa yang didalamnya terdapat berbagai jenis akad yang bisa dilakukan salah satunya adalah akad ijarah. Dalam perbankan syariah ijarah adalah kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge).
ADVERTISEMENT
Lalu, apa itu ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) pada perbankan syariah?
Pengertian akad Ijarah adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut. Menurut undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pengertian ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Dimana pemindahan ini tidak diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dinyatakan bahwa ijarah adalah akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam akad ijarah sendiri memiliki berbagai jenisnya akad ijarah yang bisa dilakukan oleh para nasabah. Salah satu jenis akad ijarahnya adalah Muntahiya bittamlik. Ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT) adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad. Muntahiya bittamlik dapat juga didefinisikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.
Lalu bagaimana implementasi ijarah Muntahiya bittamlik dalam perbankan syariah ?
Perbankan syariah telah menyediakan berbagai produk untuk ditawarkan kepada para masyarakat yang dimana sesuai dengan ketentuannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat ini. Salah satunya adalah ijarah dan ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT) yang dapat di implementasikan dalam perbankan syariah. Tujuan dari inplementasi akad ijarah adalah untuk memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh. Sehingga akad ijarah dianggap sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh nasabah melalui produk yang ditawarkan pada perbankan syariah guna memudah nasabah dalam memenuhi kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
Trend saat ini yang berkembang adalah masyarakat yang berinvestasi pada kepimilikan rumah. Maka perbankan syariah dapat memenuhi hal ini dengan mudah dan sesuai dengan prinsip islam. Perbankan syariah bisa menggunakan akad ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT) dalam menjalankan pembiayaan kepimilikan rumah.
Beberapa cara perpindahan objek sewa sebagai berikut:
1. Hibah diakui sebagai aktiva sebesar nilai wajar dari objek sewa dan di sisi lain diakui sebagai pendapatan operasi lainnya
2. Pembelian sebelum berakhirnya jangka waktu dengan harga sebesar sisa pembayaran sewa diakui sebesar kas yang dibayarkan
3. Pembelian sebelumnya berakhirnya jangka waktu dengan harga sekadarnya diakui sebesar kas yang dibayarkan
4. Pembelian secara bertahap diakui sebesar harga perolehan
Sehingga keuntungan yang di peroleh para nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan barang modal dengan nilai ekonomis yang besar, maka akan lebih mudah menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bit tamlik. Melalui akad ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) yang ditawarkan oleh bank syariah untuk melakukan kredit rumah akan merasa lebih tenang. Hal ini karena tidak perlu khawatir jika di tengah masa kredit, suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar sisa angsuran.
ADVERTISEMENT