Konten dari Pengguna

Analisis Hukum: Korupsi Timah Merugikan Negara

Muhammad Amir
Mahasiswa Hukum Tata Negara (siyasah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Juni 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Amir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aktivitas sehari-hari para penambang timah yang di lakukan di salah satu tambang di Indonesia, Foto: (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas sehari-hari para penambang timah yang di lakukan di salah satu tambang di Indonesia, Foto: (Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi merupakan sebuah isu familiar yang seringkali terjadi di beberapa negara diantaranya yakni Indonesia, apalagi ketika memiliki sangkutan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) yang sangatlah krusial bagi keberlangsungan lingkungan yang ada. Sebagaimana yang terjadi baru-baru ini di Indonesia, yakni terkait kasus korupsi tambang timah, yang tidak hanya memberikan dampak kerugian terhadap ekonomi negara namun juga berdampak terhadap lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. H. Burhanuddin, S.H., M.M. sebagai Jaksa Agung di Indonesia, beliau mengungkapkan bahwasanya kerugian yang telah dialami oleh negara pada kasus korupsi tata niaga komoditi timah yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kini melunjak tinggi yakni berawal dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun semenjak periode 2015-2022.
Data yang ada merupakan berdasarkan akumulasi kerugian negara dari BPKP. Sebagai Kepala BPKB, Muhammad Yusuf Ateh beserta Deputi Kepala BPKB pada Bidang Investigasi, Agustina Arumsari memberikan penjelasan bahwasanya data kerugian yang ada berdasarkan audit serta pengumpulan alat-alat bukti yang didapat penyidik.
Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) mengungkapkan pada konpers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang bertempat di Gedung Utama Agung RI. Febrie mengatakan bahwasanya angka kerugian yang ada merupakan kerugian real. Di lain pihak, perhitungan yang ada merupakan hasil diskusi yang dilakukan bersama 6 ahli diantaranya Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
ADVERTISEMENT
Febrie Ardiansyah juga mempertanyakan bahwasanya “siapa yang akan membayar semua ini?”, selanjutnya Febrie mengatakan “selama ini PT Timah dalam menjalankan tugasnya tidak pernah berjalan mulus dan selalu merugi”.
Sejauh ini terdapat 21 hingga 22 tersangka yang terjerat ke dalam kasus korupsi timah tersebut, diantaranya Crazy Rich PIK, Helena Lim, pejabat PT Timah sampai pihak swasta. Pada data yang ada, modus utama dalam kasus ini yaitu melakukan pengumpulan biji timah yang dilakukan oleh sekelompok perusahaan, yang kemudian diambil secara ilegal pada wilayah IUP PT Timah Tbk. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan ratusan triliun rupiah. Kelebihan pembelian smelter yang dilakukan PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun juga merupakan faktor kerugian yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Pada kasus yang terjadi di atas, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengatakan, terkait korupsi timah tersebut telah memasuki tahap akhir pemberkesan dan kemudian akan segera dilanjutkan ke jalur pengadilan. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (29/05/2024) mengumumkan kembali terkait penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi timah ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk yang berada di Bangka Belitung.
Kejadian di atas merupakan kasus yang sangatlah krusial sehingga berdampak besar bagi lingkungan hidup dan keuangan negara. Oleh karena itu, masyarakat dan lembaga negara harus memiliki kesadaran penuh dalam mengawal setiap kegiatan yang ada, terutama kegiatan yang berkaitan terhadap finansial negara dan lingkungan hidup. Sehingga, tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti hal nya kasus korupsi timah yang seding terjadi.
ADVERTISEMENT