Konten dari Pengguna

Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Antara Hak Asasi dan Batas Etika

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Safri Amirrullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Poster seseorang yang tidak lagi memiliki kebebasan berpendapat di ruang digital ataupun publik. (Foto: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster seseorang yang tidak lagi memiliki kebebasan berpendapat di ruang digital ataupun publik. (Foto: Kumparan)

Kebebasan berpendapat kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya kasus pelaporan terhadap warganet, aktivis, dan jurnalis yang menyampaikan kritik di ruang digital. Para ahli hukum tata negara menilai bahwa kondisi ini menunjukkan urgensi revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai mengandung pasal-pasal karet dan berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di Jakarta, Jumat (9/5), pakar hukum tata negara Dr. Denny Pratama menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan 28F. "Konstitusi kita menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Sayangnya, beberapa ketentuan dalam UU ITE justru digunakan untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi perbedaan pendapat," ujarnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-kebebasan-berpendapat-lt5837954be4c7a/

Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, tercatat setidaknya 37 kasus pelaporan yang berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam UU ITE. Sebagian besar pelapor adalah pejabat publik atau tokoh berpengaruh yang merasa dirugikan atas kritik di media sosial.

Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah membuka ruang dialog publik sebagai bagian dari proses revisi UU ITE yang akan dibahas bersama DPR pada masa sidang mendatang. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Irfan Siregar, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat membungkam kebebasan berekspresi. "Kami ingin menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan sipil dan pencegahan penyalahgunaan ruang digital. Revisi ini akan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum tata negara dan HAM," katanya.

Beberapa komunitas pers ikut mendesak terkait Revisi UU ITE. (Foto: Kumparan)

Organisasi masyarakat sipil seperti SAFEnet dan LBH Pers turut mendorong partisipasi publik dalam proses revisi. Mereka menilai bahwa pembaruan regulasi perlu berlandaskan pada prinsip negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi. “Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai pelindung hak-hak warga,” ujar Julius Ibrani dari LBH Pers. https://safenet.or.id/id/2024/01/revisi-kedua-uu-ite-masih-mempertahankan-pasal-pasal-karet-yang-lama-menambah-pasal-baru-yang-sangat-berbahaya/

Para akademisi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah elemen utama demokrasi dan kontrol terhadap kekuasaan. Jika tidak dijaga, potensi kemunduran demokrasi semakin besar.

Dengan revisi UU ITE yang tengah dibahas, masyarakat berharap adanya kepastian hukum yang tidak hanya melindungi keamanan digital, tetapi juga menjamin hak konstitusional warga untuk berbicara tanpa rasa takut. Proses ini akan menjadi ujian sejauh mana negara konsisten menjalankan prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi.

Dalam konteks hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran vital dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, termasuk UU ITE. Sejak 2010, beberapa pasal dalam UU ITE telah diajukan untuk uji materi ke MK, namun banyak di antaranya dinyatakan tetap konstitusional meskipun menuai kritik. Menurut Dr. Denny Pratama, ini menunjukkan pentingnya keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam mendorong pemaknaan ulang terhadap hak berpendapat yang lebih progresif dan sesuai dengan semangat reformasi konstitusi. “MK harus menjadi penjaga pintu terakhir bagi perlindungan hak asasi, bukan sekadar penafsir formal terhadap teks undang-undang,” ujarnya.

Selain perbaikan regulasi, para pakar menekankan pentingnya pendidikan konstitusional bagi masyarakat luas. Minimnya pemahaman publik terhadap hak-hak dasar yang dijamin UUD 1945 membuat banyak warga takut atau enggan menyuarakan pendapat, terutama ketika berhadapan dengan aparat hukum. Lembaga pendidikan, media, dan pemerintah dinilai perlu bekerja sama memperkuat literasi konstitusi agar masyarakat tidak hanya berani menyampaikan opini, tetapi juga memahami cara melindungi diri secara hukum bila hak-haknya dilanggar.