Konten dari Pengguna

Negara Lalai Lindungi Perempuan dan Anak: Kekerasan Meningkat, Konstitusi Minim

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Safri Amirrullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

poster larangan agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (foto: google) https://www.setneg.go.id/baca/index/stop_kekerasan_seksual_di_lingkungan_kampus
zoom-in-whitePerbesar
poster larangan agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (foto: google) https://www.setneg.go.id/baca/index/stop_kekerasan_seksual_di_lingkungan_kampus

Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga menjadi perhatian serius dalam konteks hukum tata negara. Dengan lebih dari 550.000 kasus kekerasan tercatat sepanjang tahun 2024, pertanyaan besar muncul: apakah negara telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara, khususnya kelompok rentan? https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/01/13/tanggung-jawab-negara-dalam-rangka-perlindungan-dan-pemenuhan-hak-penyandang-disabilitas/

Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa anak-anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan dari ancaman kekerasan. Dari perspektif hukum tata negara, konstitusi menempatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai hak konstitusional yang harus dijamin negara. https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/

Namun dalam praktiknya, implementasi perlindungan konstitusional ini belum optimal. Penegakan hukum atas kasus kekerasan masih sering lamban, aparat penegak hukum minim perspektif korban, dan mekanisme pemulihan belum sistematis.

Menurut pakar hukum tata negara, Dr. Bivitri Susanti, tingginya angka kekerasan mencerminkan gagalnya negara menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung hak-hak dasar warganya. “Jika negara membiarkan kekerasan ini terjadi tanpa intervensi sistemik, maka itu bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan pengabaian atas amanat konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kebijakan dan regulasi tidak hanya tersedia secara normatif, tetapi juga berjalan secara efektif. Meskipun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan pada 2022, pelaksanaannya dinilai lambat dan belum menjangkau daerah secara merata.

Dalam kerangka hukum tata negara, perlindungan terhadap perempuan dan anak seharusnya masuk dalam prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam kebijakan anggaran dan program pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk membentuk sistem perlindungan yang kuat dan dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk layanan hukum, pemulihan psikologis, dan tempat penampungan aman bagi korban.

Krisis kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya soal empati kemanusiaan, tetapi juga soal ketaatan terhadap konstitusi. Negara tidak hanya wajib hadir, tetapi juga harus bertanggung jawab secara hukum untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan.