Konten dari Pengguna

Demokrasi Komando, Babak Baru Demokrasi Indonesia

Muh Amri Akbar

Muh Amri Akbar

Aktivis Pergerakan Mahasiswa & Pemuda Islam - Aktivis KAMMI

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Amri Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Ket :Ilustrasi Prabowo sedang berpidato/sumber: koleksi pribadi penulis)
zoom-in-whitePerbesar
(Ket :Ilustrasi Prabowo sedang berpidato/sumber: koleksi pribadi penulis)

Suasana kebatinan rakyat Indonesia hari ini sedang diselimuti oleh kecemasan dan kekhawatiran akan masa depan. Di tengah gemuruh narasi optimisme yang digaungkan oleh elite penguasa, rakyat justru merasakan realitas yang sangat berbeda. Dengan dalih apapun, rasanya sangat sulit untuk mengatakan bahwa kondisi negara kita sedang baik-baik saja.

Deretan kasus mega korupsi yang melibatkan penyelenggara negara telah merobek kepercayaan publik terhadap negara. Sementara itu, gelombang PHK terus terjadi di berbagai sektor, memukul jutaan keluarga pekerja. Daya beli masyarakat yang semakin melemah, terutama akibat kenaikan harga pangan pokok dan stagnasi upah,menyebabkan tekanan ekonomi di akar rumput makin terasa. Persoalan sosial ekonomi yang bersifat struktural, seperti ketimpangan distribusi pendapatan dan aset, keterbatasan akses pendidikan bermutu, hingga angka pengangguran muda yang tetap tinggi di tengah bonus demografi. Dan sayangnya semua beban ini ditanggung dan jatuh ke pundak rakyat !

Di sisi lain, ruang harapan kian menyempit ketika rakyat menyaksikan kondisi politik dan hukum yang makin kehilangan integritas. Arah kebijakan yang elitis dan minim transparansi, reformasi hukum yang stagnan, serta maraknya politisasi institusi hukum semakin menanamkan pesimisme kolektif. Jadi tidak heran apabila bagi banyak orang, masa depan Indonesia bukan lagi sekadar teka-teki, melainkan menjadi sumber kecemasan yang nyata, Indonesia Gelap !

Kita, rakyat, harus memasang alarm siaga atas kondisi kebangsaan hari ini. Menghidupkan sikap kewaspadaan kolektif sebagai bentuk tanggung jawab atas masa depan republik ini. Bagaimana tidak, demokrasi—yang seharusnya menjadi penopang utama cita-cita reformasi kini tengah berada di titik nadir kritisnya.

Pun tidak berlebihan, jika kita menggambarkan bahwa demokrasi saat ini hanya dijadikan kamuflase oleh elite kekuasaan untuk melanggengkan kepentingan politik jangka pendek mereka. Karena memang faktanya demikian ! saat ini demokrasi hanya sekedar simbol tanpa substansi !

Kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana mandat rakyat yang menjadi sumber utama legitimasi kekuasaan, dikhianati secara terang-terangan. Suara publik tidak didengar, partisipasi masyarakat disingkirkan, dan keputusan strategis dibuat di ruang-ruang tertutup, jauh dari transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembuatan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat sudah tidak ada lagi demokrasi ! Yang tersisa dari demokrasi hari ini hanyalah prosedur, bukan nilai.

Demokrasi yang sejatinya menjamin kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap hak-hak warga negara, dan pembatasan kekuasaan, kini tergerus oleh praktik kekuasaan yang semakin sentralistik dan oligarkis. Kian hari, suara kritis dibungkam, ruang sipil dipersempit, dan keberpihakan negara terhadap rakyat justru dipertanyakan. Kita sedang berada dalam masa di mana politik kehilangan nurani, dan kekuasaan kehilangan malu.

Lebih tragis lagi, publik dipaksa menyaksikan bagaimana hukum bisa diubah dengan mudah demi menyesuaikan keinginan kekuasaan, bukan sebaliknya kekuasaan yang tunduk pada hukum. Tidak mengherankan jika proses-proses politik berjalan dengan ekstra cepat sebut saja seperti pengesahan calon wapres inkonstitusional, hingga revisi undang-undang yang disulap dalam hitungan hari. Semua demi satu hal melanggengkan kekuasaan dan kepentingan elite.

Jika situasi ini dibiarkan, maka pelan tapi pasti kita akan menyaksikan lahirnya rezim legalistik-otoriter, yang tampil demokratis di permukaan tapi korosif di dalam. Hal ini telah nampak, dan sayangnya bukan dimulai hari ini tapi sejak hari - hari kemarin dari rezim sebelumnya! Kekuasaan telah hadir dengan wajah yang terkonsentrasi ! Konsentrasi kekuasaan adalah kondisi invers dari demokrasi, kondisi yang bertolak belakang dari demokrasi itu sendiri.

Di antara Realitas!

Koalisi besar yang dibangun dalam satu payung komando “Rezim Prabowo–Gibran” bukanlah cerminan stabilitas politik yang sehat, melainkan justru menciptakan paradoks demokrasi. Ketika kekuasaan eksekutif dan legislatif menyatu dalam satu barisan tanpa kritik dan tanpa oposisi, maka hilang sudah mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) yang menjadi fondasi utama negara demokratis.Dalam situasi ini, tidak ada ruang untuk perbedaan pendapat, tidak ada oposisi yang efektif, dan tak ada lagi forum pengawasan yang berpihak pada rakyat.

Kondisi ini adalah gerbang menuju neo-totalitarianisme, di mana semua organ negara hanya menjadi kepanjangan tangan kekuasaan tunggal. Ketika sabda Presiden berubah menjadi titah yang harus diorkestrasi serentak, dari kabinet hingga parlemen, maka demokrasi yang kita miliki hanya tinggal simbol dan seremoni.

Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi penyambung lidah dan keluh kesah rakyat, kini berubah fungsi menjadi tim sorak “setuju” dan “sepakat” penguasa. Tak tak ada telaah kritis, alih - alih berpihak dan membela kepentingan rakyat ! DPR telah menjelma menjadi lembaga “stempelisasi” tempat di mana undang-undang disahkan bukan karena mendesak untuk rakyat, melainkan karena diinginkan oleh penguasa.

Lihat saja bagaimana UU BUMN dan UU TNI yang disusun dan disahkan dalam tempo cepat, minim partisipasi, dan sarat kepentingan kekuasaan. Meskipun mendapat kritikan bahkan penolakan dari banyak kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh-tokoh reformasi tidak satupun yang digubris. Sehingga alih - alih memperkuat tata kelola dan transparansi lembaga negara, proses legislasi yang dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik justru memunculkan sejumlah pasal kontroversial yang patut dipertanyakan baik dari sisi logika hukum maupun visi kebijakan jangka panjang negara.

Seperti dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menjadi payung hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara. Ketentuan-ketentuan baru dalam UU BUMN justru membuka ruang luas bagi pengelolaan aset negara yang lepas dari prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.

Dalam revisi tersebut, status lembaga pengelola investasi seperti Danantara tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Ini adalah celah hukum yang berbahaya—karena secara yuridis, entitas yang menangani dana publik dalam jumlah besar justru dibebaskan dari pengawasan ketat sebagaimana yang seharusnya diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor. Maka, jika suatu saat terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara yang besar, maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi kabur, bahkan bisa sepenuhnya tidak tersentuh oleh instrumen hukum pidana korupsi yang berlaku.

Lebih parah lagi, revisi ini memasukkan ketentuan bahwa kerugian yang dialami oleh badan tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Ini merupakan distorsi besar terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat dan bertanggung jawab. Ketika dana yang berasal dari APBN dipisahkan secara sepihak dari tanggung jawab publik, maka itu sejatinya adalah bentuk privatisasi terselubung terhadap aset dan uang rakyat. Pemerintah dan DPR seakan lupa bahwa keuangan negara bukanlah alat politik, melainkan amanah yang harus dikelola dengan transparansi, integritas, dan orientasi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Pun demikian juga dengan UU TNI justru menyuburkan kembali dwifungsi ABRI gaya baru secara halus. TNI kini diperbolehkan menempati jabatan sipil tanpa batasan yang ketat, membuka peluang bagi dominasi militer di birokrasi sipil. Ini bukan hanya kemunduran demokrasi, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa rakyat. Padahal, semangat reformasi 1998 dengan tegas menolak dominasi militer dalam urusan sipil.

Salah satu capaian penting reformasi adalah mendorong supremasi sipil, membatasi peran militer dalam politik, dan memastikan bahwa militer hanya bertugas menjaga pertahanan negara, bukan mengatur birokrasi sipil. Lebih dari sekadar revisi regulasi, UU TNI ini adalah sinyal politik yang sangat jelas bahwa kekuasaan sedang berusaha menyatukan kembali poros sipil dan militer di bawah satu kendali politik.

Ini adalah pola lama yang pernah menciptakan otoritarianisme Orde Baru. Ketika militer diperbolehkan masuk ke ruang-ruang kekuasaan sipil tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas, maka kita sedang membuka pintu kembali bagi militerisme gaya lama.

Kita tidak mendapatkan penjelasan dengan rinci soal mekanisme pertanggungjawaban para perwira aktif yang ditugaskan di institusi sipil. Apakah mereka akan tunduk pada sistem evaluasi kinerja sipil? Apakah mereka akan diaudit dan dimintai pertanggungjawaban publik sebagaimana ASN? Atau justru mereka akan membawa budaya militeristik tertutup, hierarkis, dan anti kritik ke dalam lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi ruang dialog publik? Inilah pertanyaan-pertanyaan serius yang tak pernah dijawab oleh para penyusun undang-undang tersebut.

Kita juga tidak boleh lupa bahwa kekuatan militer bukan hanya terletak pada senjata, tapi juga pada struktur komando yang kuat dan loyalitas internal yang tinggi. Ketika personel militer mulai mengisi posisi-posisi strategis sipil, maka yang terjadi bukan sekadar pergantian aktor, tapi pergeseran orientasi dan budaya kelembagaan. Pemerintahan yang semestinya terbuka dan partisipatif bisa berubah menjadi tertutup, seragam, dan represif.

Membangun Konsolidasi Kesadaran !

Kita harus menyadari bahwa demokrasi tidak akan runtuh dalam satu malam, namun secara perlahan - lahan terkikis oleh kompromi-kompromi kekuasaan, oleh diamnya suara-suara kritis, dan oleh matinya partisipasi publik dalam proses kebijakan.

Negara yang sehat dibangun di atas kepercayaan publik, dan kepercayaan tidak bisa dipaksakan, ia tumbuh dari kejujuran, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat. Ketika ketiganya dilenyapkan, maka yang tersisa hanyalah bayang-bayang negara otoritas tanpa legitimasi, kekuasaan tanpa kendali, dan hukum tanpa keadilan.

Kita tidak sedang menuju krisis,kita sudah berada di dalamnya ! Dan krisis ini bukan sekadar ekonomi, melainkan krisis kepercayaan, krisis kepemimpinan, dan krisis moral politik. Ketika ruang-ruang pengawasan dilemahkan, ketika hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan alih-alih pelindung rakyat, maka yang kita saksikan bukanlah sekadar stagnasi politik, tetapi sebuah regresi historis kembalinya watak otoriter dalam balutan demokrasi prosedural.

Sejarah telah berkali-kali menunjukkan ketika kekuasaan memanipulasi hukum, menyalahgunakan kekayaan negara, dan mengabaikan jeritan rakyat, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri. Entah lewat suara, gerakan, atau bahkan perlawanan.

Oleh karena itu, suara rakyat hari ini tidak boleh diam. Ini adalah panggilan untuk seluruh anak bangsa—yang masih percaya pada akal sehat dan nurani, yang masih yakin bahwa republik ini bisa diselamatkan. Saatnya kita berhenti berharap dari elite yang terus mengecewakan, dan mulai membangun kesadaran kolektif yang melampaui ketakutan dan keputusasaan. Karena pada akhirnya, republik ini bukan milik penguasa, bukan milik partai, bukan milik segelintir elite bisnis. Republik ini adalah milik kita, rakyat Indonesia. Dan jika demokrasi harus dibangun ulang, maka kita sendirilah yang harus menjadi fondasinya.