Konten dari Pengguna

Ketika Menteri Pertahanan Mengurusi Perbankan: Menjaga Kedisiplinan Bernegara

Muh Amri Akbar

Muh Amri Akbar

Aktivis Pergerakan Mahasiswa & Pemuda Islam - Aktivis KAMMI

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Amri Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Dok. Kementerian Pertahanan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Dok. Kementerian Pertahanan)

Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan tidak hanya diukur dari luasnya kewenangan, melainkan juga dari kemampuan pejabat publik untuk menahan diri dan bekerja dalam batas mandat yang ditetapkan undang-undang. Prinsip ini menjadi fondasi tata kelola negara modern, sekaligus penopang stabilitas politik dan ekonomi.

Karena itu, ketika seorang Menteri Pertahanan menyampaikan pernyataan yang menyentuh urusan perbankan termasuk isu pergantian direksi bank-bank milik negara persoalan ini tidak dapat dibaca sebagai dinamika komunikasi biasa. Ia menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan, kepastian hukum, dan stabilitas psikologis sektor keuangan.

Perbankan bukan sekadar institusi ekonomi, melainkan ia adalah urat nadi perekonomian nasional yang hidup dan dibangun dari kepercayaan, kepastian hukum, dan tata kelola profesional. Sekali saja batas kewenangan negara tampak kabur, kepercayaan itu bisa terganggu bahkan jauh sebelum ada kebijakan resmi yang diambil.

Batas Kewenangan sebagai Pilar Negara Hukum

Dalam kerangka hukum nasional, tugas dan fungsi Menteri Pertahanan telah dirumuskan secara jelas. Fokus utamanya adalah penyelenggaraan urusan pertahanan negara, pengelolaan kekuatan militer, serta kebijakan strategis terkait keamanan nasional. Tidak terdapat norma hukum yang memberikan ruang bagi Menteri Pertahanan untuk ikut menentukan, mengevaluasi, atau memberi sinyal mengenai pengelolaan direksi perbankan.

Sebaliknya, sektor perbankan berada dalam rezim hukum yang ketat dan spesifik. Undang-undang menempatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan, Bank Indonesia sebagai penjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan dalam konteks kepemilikan dan kebijakan negara. Pembagian kewenangan ini dirancang untuk menjaga sektor keuangan dari intervensi yang bersifat politis dan non-teknokratis.

Karena itu, setiap pernyataan pejabat negara di luar otoritas tersebut, terlebih dari posisi strategis, berpotensi menimbulkan kekacauan tafsir kewenangan. Dalam negara hukum, ketertiban tidak hanya dijaga oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh disiplin aktor-aktor negara dalam mematuhi perannya masing-masing.

Pelampauan Yurisdiksi dan Dampak Simbolik Kekuasaan

Masalah pelampauan kewenangan tidak selalu hadir dalam bentuk keputusan formal. Dalam praktik ketatanegaraan modern, sinyal politik sering kali memiliki dampak yang sama kuatnya dengan kebijakan tertulis. Pernyataan seorang pejabat tinggi negara membawa bobot simbolik yang besar dan dapat memengaruhi perilaku institusi lain, termasuk pasar.

Ketika Menteri Pertahanan berbicara mengenai direksi bank, pesan yang tertangkap oleh publik dan pelaku industri bukan sekadar pandangan personal, melainkan indikasi adanya keterlibatan kekuasaan lintas sektor. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran akan jurisdictional overreach—pelampauan yurisdiksi yang berpotensi menggerus prinsip pembagian kewenangan. Jika situasi semacam ini dibiarkan, negara berisiko memasuki wilayah abu-abu, di mana batas antar-lembaga menjadi tidak tegas dan kepastian hukum melemah.

Psikologi Perbankan dan Risiko Kepercayaan

Perbankan adalah industri yang sangat bergantung pada persepsi. Stabilitasnya tidak hanya ditentukan oleh kecukupan modal atau likuiditas, tetapi juga oleh rasa aman kolektif para pengelolanya dan kepercayaan publik.

Di tingkat internal, sinyal intervensi dari luar otoritas resmi dapat memicu kecemasan struktural. Direksi dan manajemen bank dapat merasa bahwa keberlanjutan jabatan mereka tidak sepenuhnya ditentukan oleh kinerja dan tata kelola, melainkan oleh dinamika politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mendorong pengambilan keputusan yang defensif dan menghambat keberanian manajerial yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di tingkat eksternal, pasar dan deposan membaca setiap pernyataan elite sebagai petunjuk arah kebijakan. Ketidakjelasan batas kewenangan dapat mendorong kehati-hatian berlebihan, penundaan investasi, dan melemahnya kepercayaan terhadap independensi sektor perbankan. Dampak semacam ini sering kali tidak muncul secara dramatis, tetapi bekerja perlahan dan sistemik.

Fenomena ini juga mencerminkan kecenderungan yang lebih luas, yakni masuknya logika keamanan ke dalam pengelolaan sektor ekonomi. Ketika isu perbankan dibaca dengan pendekatan yang lazim digunakan dalam sektor pertahanan—yang hierarkis dan berbasis komando—maka risiko distorsi tata kelola menjadi nyata.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pencampuran logika keamanan dengan tata kelola ekonomi justru melemahkan efisiensi dan menurunkan kepercayaan investor. Ekonomi membutuhkan kepastian, transparansi, dan independensi regulator, bukan pendekatan koersif yang berpotensi menimbulkan ketakutan.

Dan yang paling mengkhawatirkan dari pelampauan kewenangan bukanlah dampak langsungnya, melainkan preseden politik yang diciptakan. Jika hari ini batas kewenangan dapat ditembus tanpa konsekuensi yang jelas, maka di masa depan pelanggaran serupa bisa semakin dinormalisasi.

Demokrasi dan negara hukum jarang runtuh secara tiba-tiba. Keduanya lebih sering melemah melalui akumulasi pelanggaran kecil terhadap prinsip dasar pembagian kekuasaan.

Menegakkan Disiplin Kekuasaan

Menjaga batas kewenangan bukanlah upaya melemahkan pemerintah, melainkan justru memperkuatnya. Negara yang sehat adalah negara yang setiap institusinya bekerja sesuai mandat, saling menghormati, dan tidak saling mengambil alih peran.

Sektor perbankan harus tetap berada dalam koridor profesional dan teknokratis. Pejabat publik, termasuk Menteri Pertahanan, perlu menunjukkan keteladanan dalam menghormati batas kewenangan. Karena ketika batas itu dilanggar, yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas keuangan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.