Konten dari Pengguna

Pendapat Para Ulama Terkait Peniadaan Kurban Akibat Wabah Penyakit Hewan Ternak

Muhammad Ananda Fadhlan
Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
4 Juni 2022 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ananda Fadhlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Islam telah mensyariatkan kurban di hari raya agar dapat memperluas hubungan (silaturahmi) manusia terhadap diri mereka sendiri, kerabat, tetangga dan kaum fakir-miskin. Akan tetapi, telah ditetapkan, bahwa hewan-hewan yang akan dikurbankan itu mengidap penyakit yang dapat membinasakan seseorang apabila memakannya, atau mengandung bakteri-bakteri yang membahayakan, atau hal-hal lainnya yang tampak atau tersembunyi, sehingga berdampak dalam waktu dekat atau dikemudian hari, maka sesungguhnya kaidah syariah yang telah ditentukan melalui ijma' umat, yaitu La Dharara wa La Dhirara yang berarti tidak boleh berbuat mudarat pada dirinya sendiri dan tidak boleh pula berbuat mudarat kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Allah Swt berfirman : "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa : 29). Dalam firman-Nya yang lain disebutkan : "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah : 195)
Maka dari itu, disyariatkan kemudahan (rukhsah) dan berbagi keringanan (takfifat), dalam rangka menjaga kesehatan badan dan memelihara keselamatan manusia. Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya bagi badanmu terdapat hak atas dirimu." (Muttafaqun 'alaih)
Belum lama ini beredar kabar bahwa hewan-hewan ternak banyak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyakit ini bisa menularkan ke semua jenis hewan ternak. Penyakit ini disebabkan karena virus tipe A dari keluarga Picornaviridae,genus Apthovirus yaitu Apthaee epizootecae. Angka penyakit ini bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak. Maka dari itu, pemerintah melakukan peniadaan kurban. akhir-akhir ini wabah penyakit mulut dan kuku atau bisa di sebut juga (PMK), sedang menyerang semuaa hewan yang berkuku seperti sapi, kambing, kerbau,domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Penyakit ini berdampak pada penurunan produksi susu, kematian mendadak. Kemudian keguguran, infertilitas, penurunan berat badan dan hambatan perdagangan dan ekspor.
Hal ini menyebabkan peniadaan kurban.
Bagaimana perspektif para ulama terkait peniadaan kurban akibat wabah penyakit hewan ternak?
Para ulama telah mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan manusia, baik yang berbentuk makanan, minuman, pakaian, maupun hal-hal primer lainnya, demi memelihara jiwa manusia dan menjaga kehidupan serta keselamatannya. Dan inilah yang termasuk salah satu dari lima perkara penting (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) yang telah disepakati semua agama untuk menjaga lima perkara tersebut.
Apabila telah ditetapkan, bahwa dalam memakan daging sapi, unta, atau kambing terdapat bahaya bagi manusia, maka diharamkan untuk memakan daging tersebut, baik dalam bentuk daging kurban maupun dalam bentuk lainnya. Sebab jiwa dan kehidupan seseorang merupakan titipan dari Allah bagi manusia. Karena itu, tidak diperbolehkan berlebih-lebihan dalam memenuhi hak hak jiwa dan kehidupan tersebut, atau menyakitinya dengan sesuatu yang tidak benar.
ADVERTISEMENT
Adapun sikap seseorang di hari raya kurban, meninggalkan daging kurban (yang mengandung penyakit) lebih diwajibkan, karena dirinya akan memberikan daging tersebut kepada kerabat dan tetangganya yang lain, juga kepada kaum fakir-miskin. Sebab, bahaya tersebut tidak hanya terbatas pada dirinya sendiri, tetapi berdapak pada kemaslahatan orang lain. Dengan demikian, pengharaman dalam hal ini jelas-jelas lebih kuat.
Semua hal itu dapat dilakukan, apabila daging-daging kurban itu terbukti membahayakan manusia. Untuk membuktikannya harus berdasarkan penelitian para ahli dan spesialis di bidang daging (kehewanan), sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT:"Maka tanyakanlab (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia." (QS. Al-Furqaan: 59) Dalam firman Nya yang lain disebutkan: "Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui." (QS. Fâthir: 14)
ADVERTISEMENT
Melalui pengamatan dan penelitian para ahli dari kalangan ilmuwan menyebutkan, bahwa penyakit al-bumâ al-qulâ'iyyah membinasakan hewan-hewan, tetapi tidak membahayakan bagi manusia.
Apabila terbukti daging-daging kurban tersebut berbahaya, maka hendaknya seseorang mengalihkan kurbannya kepada hewan yang lain. Demikian halnya jika terbukti adanya penyakit membahayakan dalam tubuh sapi, hendaknya meninggalkan sapi dan berkurban dengan kambing atau dengan unta, jika hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Namun, apabila terbukti adanya penyakit pada semua hewan di suatu negara, maka seorang muslim dapat melakukan syiar ini di negara lain. Ia bisa mewakilkan orang lain untuk menyembelihnya dan membayar harga kurban tersebut kepada orang yang mewakilinya. Hal seperti inilah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial Islam (jam'iyyat khairiyah) di berbagai negara. Bahkan, seorang muslim dapat membeli beberapa hewan kurban di sebagian negara-negara miskin dengan harga satu hewan kurban di negaranya. Dan sebenarnya, dalam hal ini terdapat manfaat yang sangat besar bagi kaum muslimin yang fakir di negara-negara tersebut. Maka, inilah alternatif yang paling baik.
ADVERTISEMENT
Peneliti mengamati hal ini dikarenakan banyaknya umat islam yang tidak mengetahui terkait peniadaan kurban akibat wabah penyakit hewan ternak. Dan disini peneliti mengutip dari perspektif para ulama dengan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan syari’at tertentu.
Menurut saya, lebih baik kita mengikuti arahan dari para ulama, karena para ulama pun sudah berijtihad dalam masalah hal itu.
Wallahu a’lam.