Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank
2 November 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 13 menitTulisan dari Muhammad Arfan Al-Ghozi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi Perbankan
Dalam konteks hukum perbankan, “perbankan” mengacu pada keseluruhan sistem dan operasional yang terkait dengan lembaga-lembaga yang bertujuan mengambil uang dari masyarakat umum dalam bentuk tabungan dan mengembalikannya kepada mereka dalam bentuk kredit atau pinjaman. Untuk mendukung efisiensi operasional perekonomian, perbankan juga mencakup sejumlah jasa keuangan lainnya. Peraturan yang mengatur operasional dan kegiatan bank, hak dan kewajiban bank dan nasabah, pengawasan otoritas perbankan, serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan semuanya tercakup dalam undang-undang perbankan. Dengan mencegah kerugian bagi konsumen dan perekonomian secara luas, peraturan ini berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
ADVERTISEMENT
Perbankan merupakan organisasi yang berperan sebagai pilar utama intermediasi keuangan, bertindak sebagai perantara antara pihak yang membutuhkan uang (peminjam) dan pihak yang mempunyai uang lebih (penabung). Selain memfasilitasi kegiatan ekonomi dengan menawarkan metode kredit dan pembayaran, tujuan utama perbankan adalah membantu individu dan bisnis mengelola kekayaan mereka dengan lebih efektif. Namun, kerangka hukum yang diberikan oleh undang- undang perbankan memastikan bahwa bank melaksanakan tugasnya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Aspek hukum perbankan yang diatur antara lain aturan permodalan, manajemen risiko, struktur perbankan, pengawasan penegakan hukum, dan perlindungan konsumen. Krisis keuangan yang mungkin disebabkan oleh manajemen yang buruk atau praktik bank yang tidak etis dimaksudkan untuk dihindari melalui pengawasan ketat dari badan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pada sistem keuangan, undang-undang perbankan juga mengatur aturan-aturan yang berkaitan dengan likuidasi dan kebangkrutan bank, serta penyelesaian sengketa antara konsumen dan bank.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perlindungan nasabah merupakan aspek krusial dalam hukum perbankan yang diatur secara menyeluruh. Perlindungan ini mencakup sejumlah bidang, termasuk keamanan simpanan, hak nasabah atas informasi yang dapat dipahami dan transparan tentang produk perbankan, dan pertahanan terhadap praktik berbahaya seperti penipuan dan penyalahgunaan data. Misalnya, jika terjadi kegagalan bank, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia bertanggung jawab menjamin
simpanan nasabah hingga jumlah tertentu. Nasabah merasa aman bertransaksi dengan bank ketika terdapat peraturan yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
Peran Bank dalam Perekonomian
Dalam perekonomian saat ini, bank memainkan peran penting. Sebagai lembaga keuangan, bank berperan sebagai perantara antara pihak yang membutuhkan uang (debitur) dan pihak yang mempunyai uang lebih (saver). Dalam peran ini, bank menawarkan berbagai layanan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk investasi, pinjaman, dan tabungan. Peran intermediasi keuangan ini memastikan bahwa modal perekonomian dapat didistribusikan secara efektif untuk berbagai upaya produktif, termasuk infrastruktur, bisnis, dan kemajuan teknologi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bank berperan penting dalam mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Bank komersial berpartisipasi dalam penciptaan dan peredaran uang serta penetapan suku bunga melalui kebijakan moneter bank sentral. Misalnya, bank dapat mempengaruhi jumlah investasi dan konsumsi dalam perekonomian dengan mengubah tingkat suku bunga pinjaman. Hal ini menjaga pasar tetap stabil, mengurangi inflasi, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Melayani sebagai penyedia layanan pembayaran merupakan peran tambahan yang sama pentingnya. Melalui berbagai metode pembayaran tunai dan non-tunai, termasuk kartu kredit, mobile banking, dan transfer elektronik, bank memungkinkan transaksi ekonomi. Bank kini berperan penting dalam memfasilitasi transaksi lintas negara dan e-commerce dalam perekonomian yang semakin digital. Aliran uang perekonomian dipercepat dan disederhanakan berkat kemampuan bank untuk memasukkan teknologi ke dalam layanan keuangan, yang pada akhirnya mendorong ekspansi bisnis dan perdagangan internasional. Selain itu, bank berkontribusi terhadap pengurangan risiko keuangan. Bank membantu masyarakat dan dunia usaha mengelola risiko yang mungkin mereka hadapi, termasuk risiko pasar, risiko kredit, dan fluktuasi nilai tukar, dengan menawarkan berbagai produk keuangan seperti asuransi dan instrumen derivatif. Pelaku ekonomi diberikan rasa aman melalui fungsi ini sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Karena sistem keuangan yang sehat dan stabil akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan perekonomian, kepercayaan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian.
ADVERTISEMENT
Selain fungsi-fungsi tersebut, bank mendukung pertumbuhan sektor riil dengan menyediakan pendanaan untuk proyek-proyek besar dan berjangka panjang. Investasi besar diperlukan untuk berbagai strategi sektor, termasuk manufaktur, transportasi, energi, dan infrastruktur, dan modal swasta atau perusahaan saja tidak dapat membiayai hal tersebut. Saat ini, bank menyediakan modal melalui program pembiayaan seperti obligasi, kredit sindikasi, dan pinjaman komersial. Keterlibatan bank dalam mendanai industri-industri ini mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, penciptaan
lapangan kerja, dan percepatan pembangunan ekonomi. Selain itu, bank mendorong kewirausahaan dan inovasi dengan memberikan akses terhadap modal kepada usaha kecil dan menengah (UKM), yang seringkali menjadi penggerak perekonomian, khususnya di negara-negara berkembang. Bank dapat menutup kesenjangan akses terhadap permodalan dengan menawarkan layanan keuangan yang inklusif dan fleksibel, yang pada akhirnya mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Bank
Perbankan dapat dibedakan berdasarkan beberapa faktor, antara lain kepemilikan, fungsi, dan operasional bisnis. Secara umum bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang masing-masing mempunyai fungsi dan ciri yang unik. Penting untuk memahami klasifikasi ini untuk memahami bagaimana bank mendukung perekonomian secara keseluruhan dan berfungsi sesuai dengan peraturan terkait.
Berdasarkan perannya, bank terbagi dalam tiga kategori: bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Peran bank sentral, seperti Bank Indonesia, adalah mengendalikan dan memelihara stabilitas moneter melalui pengelolaan kebijakan moneter, pengendalian aliran uang, dan menjaga stabilitas nilai tukar. Bank komersial menawarkan berbagai layanan keuangan, termasuk kredit, tabungan, dan pembayaran, serta mampu melayani seluruh masyarakat. Sebaliknya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak melakukan transaksi internasional dan mempunyai tanggung jawab lebih sedikit, terutama dalam melayani usaha kecil dan menengah (UKM). Bank dikategorikan menurut kepemilikannya selain fungsinya. Bank pemerintah, bank swasta, dan bank gabungan semuanya tersedia. Bank pemerintah, seperti Bank Mandiri dan BNI di Indonesia, adalah lembaga keuangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara. Kebijakan pembangunan ekonomi pemerintah didukung oleh bank ini. Pihak swasta, baik domestik maupun asing, memiliki bank swasta, seperti Bank Central Asia (BCA). Ketika pihak lokal dan asing bekerja sama, mereka menciptakan bank campuran, di mana masing-masing pihak memiliki sebagian sahamnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kegiatan usahanya, bank adalah jenis lain. Baik bank konvensional maupun bank syariah ada. Bank tradisional menggunakan sistem berbasis bunga untuk sejumlah produk perbankan, termasuk kredit dan tabungan. Bank syariah, sebaliknya, berfungsi sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang melarang bunga (riba) dan menganjurkan pembagian keuntungan dan kerugian dalam semua transaksi. Dalam menjalankan usahanya, bank syariah juga mengedepankan nilai-nilai keadilan, kerjasama, dan keterbukaan. Secara keseluruhan, berbagai jenis bank tersebut mempunyai peran yang vital dalam menjaga kelancaran sistem keuangan dan perekonomian suatu negara. Setiap jenis bank beroperasi dalam kerangka hukum yang berbeda sesuai dengan tugas dan fungsinya. Undang-undang perbankan memberikan landasan yang jelas dalam mengatur operasional bank, mulai dari pendirian, pengawasan, hingga kegiatan usaha yang diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
ADVERTISEMENT
Selain klasifikasi yang telah dijelaskan sebelumnya, bank juga dibagi menjadi bank domestik dan bank internasional menurut wilayah operasionalnya. Bank domestik adalah bank yang kegiatannya dibatasi di negara tempat mereka berada dan diatur oleh undang-undang setempat. Misalnya, bank-bank di Indonesia hanya memberikan layanan kepada nasabah di wilayah Indonesia dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank internasional, sebaliknya, memiliki jaringan yang lebih besar, melayani transaksi lintas batas dan memiliki cabang di banyak negara. Karena mereka menangani valuta asing, memfasilitasi transfer uang antar negara, dan menawarkan layanan perbankan kepada perusahaan multinasional, bank-bank internasional ini sangat penting bagi perdagangan internasional dan investasi asing. Bank internasional harus mematuhi standar internasional yang ditetapkan oleh Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan dan undang-undang perbankan di setiap negara tempat mereka menjalankan bisnis. Karena menyangkut peraturan internasional dan standar global yang harus dipatuhi oleh bank- bank yang beroperasi di kancah internasional, klasifikasi berdasarkan wilayah operasional ini semakin memperumit hukum perbankan.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Nasabah Bank
Nasabah bank memiliki hak yang harus dihormati oleh pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hak pertama yang paling mendasar adalah hak atas layanan yang memadai dan profesional. Setiap nasabah berhak menerima layanan yang diberikan dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan tersebut harus mencakup kemudahan akses terhadap produk-produk perbankan, baik itu produk simpanan, kredit, investasi, atau layanan lainnya. Nasabah juga berhak atas layanan yang transparan. Bank wajib menjelaskan secara rinci mengenai setiap produk yang ditawarkan, termasuk risiko-risiko yang mungkin timbul, biaya-biaya yang harus ditanggung, serta manfaat dari produk tersebut. Selain hak-hak terkait layanan, nasabah juga memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka. Data yang diberikan kepada bank seperti nomor identitas, informasi keuangan, dan data pribadi lainnya harus dijaga dengan ketat. Bank wajib melindungi data ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Kerahasiaan ini juga mencakup aktivitas keuangan nasabah seperti mutasi rekening, saldo, dan transaksi yang dilakukan. Setiap informasi tersebut hanya boleh diakses oleh nasabah yang bersangkutan atau pihak yang telah diberi wewenang.
ADVERTISEMENT
Hak lainnya adalah hak untuk mengajukan keluhan atau komplain jika merasa dirugikan oleh layanan bank. Nasabah berhak meminta penjelasan atau solusi jika terjadi kesalahan transaksi, biaya yang tidak wajar, atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Bank wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas, dengan tenggat waktu penyelesaian yang wajar. Selain itu, nasabah juga memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas layanan perbankan secara penuh sesuai dengan perjanjian awal yang telah dibuat.
Di sisi lain, nasabah juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban utama adalah kewajiban memberikan informasi yang akurat dan lengkap saat mendaftar atau membuka rekening di bank. Informasi ini mencakup identitas pribadi, data finansial, serta informasi lainnya yang diminta oleh bank. Jika nasabah memberikan data yang salah atau menyesatkan, hal ini bisa berdampak pada kerugian, baik bagi nasabah itu sendiri maupun bagi bank. Nasabah juga wajib menjaga instrumen perbankan mereka dengan baik, seperti kartu ATM, token, atau akses ke akun perbankan online. Kebocoran informasi atau hilangnya alat-alat ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, nasabah diwajibkan menjaga kerahasiaan PIN, password, atau kode akses lainnya dan tidak membagikannya kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal transaksi keuangan, nasabah juga memiliki kewajiban untuk mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati, seperti pembayaran tagihan kartu kredit, pinjaman, atau cicilan lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada penalti atau sanksi dari pihak bank.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Nasabah dalam Transaksi Perbankan
Perlindungan nasabah dalam transaksi perbankan merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Nasabah harus merasa aman ketika melakukan berbagai transaksi keuangan, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan digital seperti internet banking atau mobile banking. Perlindungan ini mencakup beberapa aspek, mulai dari keamanan sistem teknologi yang digunakan hingga jaminan perlindungan hukum bagi nasabah.
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh bank adalah keamanan sistem teknologi informasi. Bank modern menggunakan berbagai sistem keamanan yang canggih untuk melindungi data dan transaksi nasabah. Teknologi enkripsi, misalnya, digunakan untuk mengamankan data nasabah yang dikirimkan melalui jaringan internet agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, bank juga menerapkan mekanisme otentikasi ganda (two-factor authentication) untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah memang benar-benar dilakukan oleh pihak yang berwenang. Bank juga melakukan pemantauan secara real- time terhadap aktivitas nasabah untuk mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Selain keamanan teknologi, perlindungan hukum juga merupakan bagian penting dari perlindungan nasabah. Setiap negara biasanya memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan nasabah, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter. Di Indonesia, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi industri perbankan dan memastikan bahwa setiap bank mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Bank yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi, baik berupa denda maupun pencabutan izin operasional.
Di samping itu, bank juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah tentang risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam setiap transaksi. Misalnya, ketika nasabah ingin melakukan investasi, bank harus memberikan penjelasan mengenai potensi keuntungan dan kerugian yang bisa terjadi. Begitu juga dengan layanan kredit, bank harus transparan mengenai bunga yang dikenakan, biaya tambahan, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Perlindungan ini bertujuan agar nasabah bisa membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang lengkap dan jelas.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung perlindungan nasabah, bank juga memiliki kewajiban untuk menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. Nasabah yang merasa dirugikan atau mengalami masalah dalam transaksi dapat mengajukan keluhan melalui layanan pelanggan yang disediakan oleh bank. Bank diwajibkan untuk menindaklanjuti setiap keluhan dengan cepat dan memberikan solusi yang tepat. Selain itu, otoritas perbankan seperti OJK juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi nasabah yang merasa tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan oleh bank.
Hak-hak dan Kewajiban Nasabah atas Informasi
Salah satu hak utama yang dimiliki oleh nasabah bank adalah hak atas informasi yang jelas, akurat, dan transparan mengenai produk dan layanan yang ditawarkan. Bank harus memberikan informasi yang lengkap kepada nasabah, baik sebelum, selama, maupun setelah penggunaan produk atau layanan perbankan. Informasi ini mencakup berbagai hal, seperti fitur produk, syarat dan ketentuan penggunaan, biaya yang harus dibayarkan, serta risiko yang mungkin timbul dari penggunaan produk tersebut. Dalam konteks produk kredit, misalnya, nasabah harus diberi penjelasan lengkap mengenai suku bunga, tenor pinjaman, biaya administrasi, serta denda yang akan dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Hak atas informasi juga mencakup pemberitahuan jika ada perubahan dalam kebijakan bank yang dapat mempengaruhi penggunaan produk atau layanan perbankan. Jika, misalnya, bank memutuskan untuk menaikkan suku bunga kredit atau mengubah biaya administrasi, nasabah harus diberi tahu terlebih dahulu agar mereka dapat mempertimbangkan apakah akan melanjutkan penggunaan layanan tersebut atau tidak. Informasi ini harus diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh nasabah, baik secara tertulis maupun melalui media lain seperti email atau SMS.
Di sisi lain, nasabah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada bank. Kewajiban ini berlaku saat nasabah membuka rekening, mengajukan kredit, atau menggunakan produk perbankan lainnya. Informasi yang diberikan oleh nasabah harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena data ini akan digunakan oleh bank untuk mengevaluasi kelayakan nasabah dalam
ADVERTISEMENT
menggunakan produk atau layanan tertentu. Jika nasabah memberikan informasi yang salah atau tidak lengkap, hal ini bisa berdampak pada keputusan yang diambil oleh bank, dan dalam beberapa kasus bisa berujung pada penolakan layanan atau bahkan masalah hukum.
Selain memberikan informasi yang benar, nasabah juga wajib membaca dan memahami setiap informasi yang diberikan oleh bank sebelum menggunakan produk atau layanan. Ini penting agar nasabah mengetahui hak dan kewajibannya, serta bisa menghindari potensi masalah di kemudian hari. Misalnya, sebelum menandatangani perjanjian kredit, nasabah harus memahami sepenuhnya tentang suku bunga yang akan dikenakan, denda keterlambatan, dan hak-haknya dalam proses pelunasan kredit. Hal ini akan membantu nasabah mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diberikan oleh bank harus terus diperbarui secara berkala, terutama jika terdapat perubahan-perubahan penting yang bisa mempengaruhi nasabah. Bank wajib menjaga agar nasabah selalu mendapatkan informasi terbaru tentang produk atau layanan yang mereka gunakan.
Penulis:
Nabila Widji Maulidha
E-mail: [email protected]
Oktavia Diva Ramadhani
E-mail: [email protected]
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Referensi
Annisa. (2023, Agustus 26). Apa Itu Hukum Perbankan. From Fakultas Hukum Umsu:
https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hukum-perbankan/
Fahrial. (2018). Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of
Journal, 179-182.
Fitrianto, B. (2024). Hukum Perbankan. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
ADVERTISEMENT
Gunawan, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah di Layanan
Perbankan Digital. Jurnal Hukum dan Bisnis, 5(3), 89-102.
Ningsih, S. (2020). Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Perspektif Perlindungan Konsumen di
Industri Perbankan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 45-57.
Putri, M. A. (2020). Tinjauan Perlindungan Nasabah dalam Transaksi Digital Perbankan di Era
Teknologi Finansial. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 120-134.
Rahmawati, F. (2020). Perlindungan Nasabah dalam Transaksi Perbankan Syariah di
Indonesia. Jurnal Hukum Syariah, 12(2), 150-164.
Sari, D. A. (2020). Hak Nasabah Atas Informasi dalam Produk dan Layanan Perbankan: Studi
Kasus pada Bank Komersial di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 15(1), 70-
ADVERTISEMENT
85.