Konten dari Pengguna

Tradisi Uang Panai dan Mahar: Mana yang Lebih Diutamakan dalam Islam?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad arief rahman soleh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat oleh pengguna dengan bantuan ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat oleh pengguna dengan bantuan ai

Tradisi uang panai di Sulawesi Selatan selalu jadi bahan obrolan hangat setiap kali ada kabar orang mau menikah. Di satu sisi, ia dianggap simbol penghormatan keluarga laki-laki kepada perempuan dan keluarganya, tetapi di sisi lain sering dituding sebagai “biaya mahal” yang membuat banyak pemuda mundur sebelum akad. Di tengah tarik-menarik ini, muncul satu pertanyaan penting: kalau dilihat dari kacamata Islam, mana yang sebenarnya lebih diutamakan, uang panai atau mahar?

Uang Panai: Antara Gengsi dan Tradisi

Bagi orang Bugis-Makassar, uang panai bukan sekadar angka di atas meja. Ia lekat dengan kehormatan keluarga, status sosial, dan cara orang tua menunjukkan bahwa anak gadis mereka “tidak sembarang”. Semakin tinggi pendidikan, pekerjaan, dan status sosial seorang perempuan, biasanya semakin tinggi pula uang panai yang diminta. Tidak jarang nominalnya bisa tembus puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama di kota-kota besar seperti Makassar.

Dalam pandangan adat, uang panai adalah bentuk penghargaan sosial, bukan harga diri perempuan. Ia digunakan untuk biaya pesta, konsumsi, sewa gedung, dan segala pernak-pernik resepsi yang sering kali memang mahal. Selama dipahami sebagai adat yang memuliakan, bukan menjual, uang panai bisa diterima sebagai bagian dari budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Masalahnya muncul ketika tradisi ini berubah jadi ajang gengsi dan ajang pamer. Alih-alih mempermudah jalan menuju pernikahan, uang panai yang terlalu tinggi justru menghalangi niat baik dua orang yang ingin halal. Ada yang terpaksa menunda menikah bertahun-tahun, ada yang akhirnya memilih nikah siri karena tidak sanggup memenuhi tuntutan, bahkan ada yang batal menikah karena uang panai tak juga cukup. Di titik ini, pertanyaannya: apakah itu masih sejalan dengan semangat Islam yang mengajarkan kemudahan dalam pernikahan?

Mahar: Hak Istri yang Diatur Langsung Syariat

Berbeda dengan uang panai, mahar jelas punya posisi khusus dalam Islam. Alquran menyebutkannya sebagai pemberian yang wajib dari suami kepada istri ketika akad nikah, sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan. Mahar adalah hak pribadi istri, bukan milik orang tua, bukan pula milik panitia pesta; istri bebas mengelolanya sesuai keinginannya.

Menariknya, Islam sama sekali tidak mematok angka minimal atau maksimal untuk mahar. Yang ditekankan justru kesederhanaan dan kerelaan kedua belah pihak. Nabi menganjurkan mahar yang mudah, sejauh mampu dan tidak memberatkan, bahkan sekalipun hanya cincin dari besi atau hafalan ayat Alquran. Jadi, mahar bukan alat gengsi, tapi simbol komitmen dan tanggung jawab.

Dari sisi hukum, mahar merupakan salah satu rukun atau syarat penting dalam perkawinan menurut fikih dan juga diakomodasi dalam hukum positif di Indonesia. Tanpa mahar, akad nikah dianggap tidak sempurna. Artinya, posisi mahar jelas: ia bagian dari syariat yang tidak bisa diabaikan, sekaligus hak perempuan yang dilindungi agama.

Ketika Syariat Bertemu Adat Bugis-Makassar

Lalu di mana posisi uang panai di mata Islam? Sejumlah kajian dan fatwa menyebut bahwa uang panai termasuk kategori adat yang hukumnya boleh selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. MUI Sulawesi Selatan, misalnya, menegaskan bahwa uang panai dibolehkan sepanjang ia dimaksudkan untuk memuliakan perempuan, disepakati secara kekeluargaan, dan tidak memberatkan calon suami sampai menimbulkan mudarat.

Dalam perspektif antropologi hukum Islam, tradisi seperti uang panai dapat dikategorikan sebagai ‘urf sahih—adat yang sah—karena mengandung nilai sosial positif dan tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama. Islam memang memberi ruang bagi budaya lokal selama tidak melanggar akidah, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak membawa kesengsaraan. Dengan kata lain, uang panai bisa berjalan beriringan dengan mahar, bukan untuk menggantikannya.

Namun garis batasnya jelas: begitu uang panai diposisikan seolah-olah sebagai “harga” perempuan atau menjadi syarat yang membuat pernikahan sulit dijangkau, di situ tradisi ini mulai berseberangan dengan semangat syariat. Islam tidak ingin pernikahan jadi ajang jual beli kehormatan, apalagi sekadar arena pamer kekayaan keluarga.

Jadi, Mana yang Lebih Diutamakan?

Kalau pertanyaannya mana yang lebih diutamakan dalam Islam, jawabannya tegas: mahar. Mahar adalah bagian dari ajaran agama, punya dasar jelas dalam Alquran dan hadis, serta berkaitan langsung dengan keabsahan akad dan hak istri. Sementara itu, uang panai hanyalah pelengkap adat yang sifatnya boleh diikuti, boleh juga disederhanakan, bahkan dihilangkan jika menimbulkan kesulitan.

Yang sering keliru adalah ketika porsi energi, waktu, dan uang lebih banyak dihabiskan untuk mengejar uang panai dibanding memikirkan mahar dan kesiapan membangun rumah tangga. Padahal, yang akan ditanya di hadapan Allah bukan berapa besar uang panai yang dibayarkan, tapi seberapa besar tanggung jawab yang dijalankan setelah akad diucap.

Idealnya, keluarga perempuan tetap menjaga kehormatan adat, tetapi juga sadar bahwa memudahkan mahar dan uang panai adalah bagian dari ibadah. Di sisi lain, laki-laki pun tidak menjadikan dalil “memudahkan” sebagai alasan untuk malas berusaha. Bekerja keras untuk menikah itu baik, tetapi memaksa diri sampai terjerat utang hanya demi gengsi pesta tidak sejalan dengan maqashid pernikahan dalam Islam.

Akhirnya, yang perlu dipertahankan bukan nominal uang panai, melainkan nilai di baliknya: penghargaan, keseriusan, dan tekad membangun keluarga yang sakinah. Mahar tetap menjadi prioritas sebagai perintah agama, sementara uang panai diletakkan pada tempatnya sebagai adat yang bisa dinegosiasikan. Di titik temu antara syariat dan budaya lokal inilah, pernikahan orang Bugis-Makassar bisa berjalan tidak hanya megah di pelaminan, tapi juga berkah dalam jangka panjang